Berita Ogan Ilir

Tegaskan Tak Ada Dualisme Golkar Ogan Ilir, Endang PU Jelaskan Kepengurusan Sah

Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak menegaskan bahwa tak ada dualisme di tubuh Golkar Ogan Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak menegaskan bahwa tak ada dualisme di tubuh Golkar Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak menegaskan bahwa tak ada dualisme di tubuh Golkar Ogan Ilir.

"Bahwa DPD Partai Golkar Ogan Ilir tidak ada dualisme, tidak ada status quo," tegas Endang saat dibincangi TribunSumsel.com.

Dijelaskannya, Keputusan Mahkamah Partai pada perkara nomor 41/PI-GolkarIX2021, sudah diperiksa, diteliti dan diputuskan pada tanggal 14 Desember 2021 dengan enam poin keputusan.

Pertama, mengabulkan seluruh permohonan pemohon yakni Endang PU Ishak 

Kedua, tetap mengakui SK Nomor 117 Tahun 2018 tentang kepengurusan Endang PU Ishak selaku Ketua DPD Golkar Ogan Ilir periode 2016-2021.

Ketiga, mengesahkan hasil Musda pada tanggal 16 dan 17 Juni 2021 di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Keempat, membatalkan SK pengangkatan Plt Ketua DPD Golkar Ogan Ilir Nomor 121 Tahun 2021 tanggal 12 Juni 2021.

Kelima, membatalkan semua keputusan, termasuk Musda yang dilakukan pada tanggal 26 dan 27 Juni 2021 di Indralaya Utara, termasuk keputusan-keputusan lain atas SK Plt 121 Tahun 2021.

Keenam, memerintahkan kepada DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan untuk menerbitkan SK hasil Musda tanggal 16 dan 17 Juni 2021.

Mahkamah Partai lalu menerbitkan SK tanggal 29 Desember 2021 yang memutuskan bahwa pimpinan DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang sah adalah Endang PU Ishak.

"Enam keputusan ini sudah jelas, sah dan mengikat. Perlu kami sampaikan bahwa sebelum menerbitkan SK Nomor 276/DPD/Golkar Sumsel/XII2021, Mahkamah Partai mencabut dulu SK sebelumnya. Artinya tidak ada SK ganda atau dualisme," papar Endang.

Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir ini juga mengungkapkan, dia menerima putusan Pengadilan Negeri Kayuagung pada tanggal 19 Maret 2022 yang menyatakan gugatan terhadap dirinya, ditolak secara keseluruhan.

"Kemudian ada yang namanya surat penegasan tentang komposisi dan personalia DPD Golkar Ogan Ilir masa bakti 2021-2026 Nomor 125/DPD/GolkarSumsel/IX/2022. Itu menyatakan kepengurusan DPD Golkar Ogan Ilir yang sah adalah Endang PU Ishak dan Muhammad Hakim S Ardaya sekretarisnya," jelas Endang.

Endang juga menjelaskan bahwa DPD Partai Golkar Ogan Ilir dibawah kepemimpinannya sudah terdaftar di Sipol KPU.

"Ini artinya bahwa DPD Partai Golkar Ogan Ilir dengan ketua Endang PU Ishak yang sah dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2024,’’ tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved