Sidang Vonis Kasus Suap AKBP Dalizon

Dengar Vonis AKBP Dalizon, Kuasa Hukum Mengaku Kaget, Andi Carson: Terlalu Tinggi

Kuasa hukum mengaku kaget mendengar vonis AKBP Dalizon yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022)

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Kuasa hukum AKBP Dalizon Andi Carson SH 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum mengaku kaget mendengar vonis AKBP Dalizon yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022)

Diketahui, Hakim memvonis AKBP Dalizon dengan hukuman 3 tahun penjara dan subsider 2 bulan serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 10 Miliar terlalu tinggi. 

Andi Carson SH menilai vonis AKBP Dalizon terlalu tinggi.

Menurut Andi mestinya pengakuan kliennya dalam persidangan bisa meringankan hukuman. 

"Ya kalau menurut kami itu terlalu tinggi harusnya ada yang dipertimbangkan hakim juga karena pengakuan terdakwa dan statmen terdakwa juga mengungkap fakta baru terkait aliran dana, " ujarnya usai sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022). 

Ia mengaku cukup kaget dengan putusan vonis yang dijatuhkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah mempelajari lagi perkara dan vonis yang dijatuhkan. 

"Kami cukup kaget, karena hal-hal yang disampaikan terdakwa harusnya bisa meringankan. Termasuk dalam pledoi kami, yang mengupayakan terdakwa sebagai Justice Collaborator juga ditolak. Nanti akan kami pelajari lagi apakah akan ajukan banding atau tidak, kami konfirmasikan dulu dengan yang bersangkutan. Masih pikir-pikir, " ungkapnya. 

Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon terdakwa kasus suap proyek PUPR Muba divonis 3 tahun penjara dam didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan oleh Hakim Tipikor ketika menjalani sidang pembacaan putusan. Dalizon terbukti menerima suap Rp 10 miliar. 

Baca juga: Mengintip Toko Berlian di Palembang, Berlian Tidak Selalu Identik Mahal

Selain hukuman penjara, AKBP Dalizon juga dihukum denda untuk mengeluarkan Uang pengganti (UP) sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan 1 bulan inkrah tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang, jika tidak mencukupi untuk menutupi UP maka diganti pidana 1 tahun.

Ia dikenakan sanksi Pasal 5 UU Tipikor karena melanggar hukum. 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved