Sidang Vonis Kasus Suap AKBP Dalizon
BREAKING NEWS: Sidang Vonis AKBP Dalizon Mantan Kapolres OKU Timur, Kasus Suap PUPR Muba
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
Kadis PUPR Muba saat itu, Herman Mayori (terpidana kasus korupsi Muba) bersama para Kabid lantas menggelar rapat terkait permintaan Rp.10 miliar yang diajukan AKBP Dalizon.
"Herman Mayori lalu bertemu Bupati Dodi Reza guna menyampaikan permintaan Rp.10 miliar yang apabila tidak dipenuhi maka kami (Herman Mayori CS) bisa jadi tersangka. Wah besar sekali ya (ucap Bupati Dodi)," ujar JPU membacakan isi tuntutan.
Herman Mayori selanjutnya meminta izin ke Dodi Reza untuk berutang ke beberapa kontraktor guna memenuhi permintaan Rp.10 persen yang dimaksud.
Permintaan itu lalu diamini oleh sang bupati.
Singkat cerita, Bram Rizal salah seorang Kabid di Dinas PUPR Kabupaten Muba menemui AKBP Dalizon guna menyampaikan pesan dari Herman Mayori.
"Uang sebesar Rp.10 miliar dalam kardus diserahkan Bram Rizal ke saksi Hadi Candra yang langsung diantarkan ke rumah Dalizon," ucap JPU.
Lanjut dikatakan, usai Rp.10 Miliar diterima, AKBP Dalizon bersama anak buahnya terus melakukan penyelidikan agar proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tidak ditangani oleh aparat penegak hukum lain.
Sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu, AKBP Dalizon dinilai tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.
Diantaranya menghentikan penyelidikan hanya secara lisan tanpa ada gelar perkara.
"Bahwa uang Rp.10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp.1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta untuk pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU.
Disebutkan dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp.10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lain.
Diantaranya mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar serta tiga orang anak buah terdakwa saat itu yakni Salupen, Heriyadi, dan Pitoy seluruhnya sebesar Rp2,2 miliar.
"Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja," jelas JPU.
Berdasarkan hal tersebut, jaksa menilai perbuatan AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum.
Adapun pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan AKBP Dalizon sebagai Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel saat itu tidak sebagaimana mestinya dalam menegakkan hukum.