Sidang Vonis Kasus Suap AKBP Dalizon
BREAKING NEWS: Sidang Vonis AKBP Dalizon Mantan Kapolres OKU Timur, Kasus Suap PUPR Muba
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10/2022).
AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur akan menjalani sidang vonis perkara dugaan penerimaan suap Rp 10 miliar.
Sidang vonis AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur pada kasus suap PUPR Mua berlangsung secara virtual mulai pukul 14:00 WIB.
Terdakwa AKBP Dalizon mengikuti sidang dari rutan klas 1 pakjo, dan sidang dipimpin Hakim Ketua Mangapul Manalu SH MH.
Terlihat Dalizon mengenakan pakaian koko warna putih dan peci warna putih.
Sebelumnya mantan Kapolres OKUT itu dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Paracetamol Untuk Demam Sirup Anak Berbahaya, IDAI Sumsel Rekomendasi Pengganti Paracetamol Cair
Jaksa menjerat AKBP Dalizon dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.
Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar
AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur dituntut 4 tahun penjara dalam sidang , Senin (26/9/2022).
Sidang dengan agenda tuntutan AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
AKBP Dalizon, terjerat kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp.10 miliar di Dinas PUPR Kabupaten Muba
Mantan Kapolres OKUT tersebut dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurang serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Kejagung RI secara bergantian yang salah satunya Syamsul Bahri Siregar SH.

Dalam tuntutannya JPU memaparkan, AKBP Dalizon yang pada tahun 2019 masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel meminta uang sebagai pengamanan agar tidak diusut penegakkan hukum terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba.