Pelaku Perampokan Pulau Rimau Ditangkap

Kevin Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Diimbau Serahkan Diri, Dijerat Pembunuhan Berencana

Kevin alias Feni pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin yang masih buron diimbau serahkan diri.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Kevin alias Feni pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin yang masih buron diimbau serahkan diri. Polda Sumsel merilis kasus perampokan di Desa Nunggal Sari Pulau Rimau, Senin (18/10/2022). 

" Dari pasal inilah, tersangka akan mendapat ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun" tutur Anwar

Riwayat dari tersangka dari empat orang tersangka ada satu tersangka yang pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

"Tahun 2001 Yuda pernah terjerat kasus pencurian yang mengakibatkan dia masuk kurungan selama 4 bulan" ujar Anwar. Hal ini juga di benarkan oleh tersangka Yuda.

Dalam penutupnya, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, SIK, MSi menyampaikan imbauan untuk Kevin alias Feni.

"Kami imbau untuk pelaku Kevin, yang saat ini belum kembali, kami minta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian," ujar Safii.

Polisi Amankan 44 Barang Bukti dari Empat Pelaku

Dari penangkapan empat pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Kadus 3 Sunardi dan istrinya Surnati, Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku, adalah barang berharga milik korban dan juga barang bukti yang ada di lokasi kejadian. 

Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022).
Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022). (Dokumentasi Polisi)

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan, Setidaknya dari kasus ini selain empat pelaku yang diamankan ada 44 barang bukti yang juga ikut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan, mulai dari rokok, emas, ponsel hingga sisa uang," katanya, Kamis (13/10/2022).

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dari keempat pelaku antara lain satu buah selimut dengan corak garis warna biru putih hitam.
satu buah seprey warna biru bertuliskan barcelona fc.

Satu buah jilbab warna biru gelap, satu buah kain motif garis garis warna biru yg ada rambut korban, enam karet ban dalam, satu buah bantal yang ada bercak darah korban.

KTP korban Sunardi, KTP korban Srinati, kotak hp merk nokia 105, kotak hp merk vivo y93, kotak hp merk poco xiaomi M3.

Satu buah besi bogem, satu bilah senjata tajam jenis parang, baju motif garis warna biru putih, celana pendek warna abu merk nike, seprey motif kembang warna hijau ada bercak darah.

Sarung motif garis warna coklat ada bercak darah, selimut warna merah bergambar beruang ada bercak darah, bantal warna biru ada bercak darah, bantal warna kuning coklat ada bercak darah, bantal guling panjang warna hijau ada bercak darah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved