Pelaku Perampokan Pulau Rimau Ditangkap
Kevin Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Diimbau Serahkan Diri, Dijerat Pembunuhan Berencana
Kevin alias Feni pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin yang masih buron diimbau serahkan diri.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kevin alias Feni pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin yang masih buron diimbau serahkan diri.
Pelaku perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin ini telah membunuh suami istri Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).
Rilis kasus perampokan pembunuhan di Pulau Rimau Sumsel digelar Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).
Polda merilis kasus Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang menewaskan suami istri yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Empat dari lima tersangka perampokan dan pembunuhan berhasil diamankan polisi yaitu Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39) dan MRA (16). Serta satu orang yang masih dalam pencarian Kevin.
Dalam penangkapan ini terdapat satu tersangka yang masih di bawah umur. Tersangka MRA yang merupakan anak Renaldi berperan mengantar tersangka Yuda dan Feni (masih dalam pencarian) ke rumah korban.
MRA dalam perbuatannya mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.
Baca juga: Pelaku Pencurian di RSMH Palembang Diringkus Polisi, Curi Hp Saat Pasien Tidur Lelap
Bersama tersangka didapatkan beberapa barang bukti diamankan seperti, ban dalam, satu unit motor Verza, satu senpi beserta 4 butir amunisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Dalam aksi pencurian tersangka berhasil menguras isi rumah korban.
"Pelaku berhasil membawa perhiasan, hp, uang, rokok karena korban juga membuka warung dan beberapa lainnya" ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK.
Kasus pencurian ini bermotif ekonomi, tersangka tahu korban baru panen sarang burung walet dan mempunyai uang di rumahnya.
Akibat dari pencurian ini menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.
"Srinarti dan Sunardi yang sebagai korban meninggal dunia karena mendapat tindak kekerasan dari para tersangka" ujar Anwar.
Tindakan tersebut mengarah ke Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk tindakan kriminal yang mana salah satu tersangka masih dibawah umur maka akan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.