Berita Palembang
Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis di Palembang, Simak Syaratnya
Cara mengajukan permohonan bantuan hukum gratis di Palembang. Bantuan hukum gratis dapat diberikan Posbakum di Pengadilan Negeri
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengajukan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Bantuan hukum gratis dapat diberikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum ) di Pengadilan Negeri tak terkecuali Pengadilan Negeri Palembang
Permohonan bantuan hukum dapat dilakukan asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang.
Pada dasarnya, permasalahan hukum bisa dihadapi oleh siapapun tanpa memandang suku, agama maupun status sosial.
Bagi masyarakat menengah ke bawah atau tidak mampu, sering kali kebingungan bila menghadapi persoalan hukum apalagi sampai ke harus meja hijau (Pengadilan).
Namun tahukah kalian bila masyarakat tidak mampu bisa mengajukan permohonan bantuan hukum bila menghadapi suatu perkara.
Namun tentunya permohonan itu harus sesuai aturan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Hal itu tertuang dalam PERMA Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi :
1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa.
2. Memiliki Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Atau juga Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau dengan surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Setelah syarat dipenuhi, pemohon bisa mendapat bantuan hukum.
Melalui penetapan ketua pengadilan memerintahkan biaya bantuan hukum dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan.
Sebagai informasi tambahan, di Pengadilan Negeri tak terkecuali Pengadilan Negeri Palembang terdapat Posbakum yang merupakan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Bengkel Sepeda Listrik Palembang, Ongkos Jasa Servis dan Ganti Sparepart, Bisa Ditunggu