Pelaku Perampokan Pulau Rimau Ditangkap

Sadisnya Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Bunuh Pasutri, Leher Diinjak dan Dijerat

Terungkap aksi sadis pelaku perampokan di Pulau Rimau Banyuasin membunuh pasutri Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Rilis tersangka perampok sadis dan Pembunuhan yang menewaskan Kadus di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (17/10/2022). 

Ancaman Hukuman Mati 

 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif perampokan itu murni karena seluruh pelaku ingin menguasai harta korban.

"Karena korban ini di samping warung miliknya juga punya usaha burung yang baru panen. Jadi para tersangka tahu korban punya simpanan uang. Motifnya tidak lain karena ekonomi," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya, tersangka Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) dan Renaldi (39) terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

Ancaman hukumannya minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati.

Sedangkan terhadap RA yang masih dibawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.  

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved