Berita OKI

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Kapal Speedboat di Jejawi OKI, 3 Pelaku tak Berkutik

Polisi menangkap komplotan pencuri mesin kapal speedboat di Jejawi OKI.Tiga pelaku adalahAmir (49), Rustam (32) dan Sanal (34) warga Pemulutan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polisi menangkap komplotan pencuri mesin kapal speedboat di Jejawi OKI, Senin (17/10/2022). Tiga pelaku adalahAmir (49), Rustam (32) dan Sanal (34) warga Pemulutan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polisi menangkap komplotan pencuri mesin kapal speedboat di Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI).

Kompolotan pencuri mesin kapal speedboat itu menggunakan senjata saat beraksi dengan cara membobol rumah warga.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pencuri mesin kapal ini adalah Amir (49), Rustam (32) dan Sanal (34) yang tercatat merupakan warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiganya nekat melakukan pencurian mesin speedboat 40 PK jenis Yamaha Enyuro milik Dani (42) yang berada didalam rumahnya di Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Jejawi Iptu Yusri Meriansyah bahwa peristiwa terjadi pada Jum'at (10/6/2022) sekira jam 05.00 WIB.

"Saat itu pelaku mengambil mesin Speed Boat dengan cara merusak pintu dan merangsek masuk kedalam rumah korban," tutur Iptu Yusri saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022) siang.

Polisi menangkap komplotan pencuri mesin kapal speedboat di Jejawi OKI, Senin (17/10/2022). Tiga pelaku adalahAmir (49), Rustam (32) dan Sanal (34) warga Pemulutan.
Polisi menangkap komplotan pencuri mesin kapal speedboat di Jejawi OKI, Senin (17/10/2022). Tiga pelaku adalahAmir (49), Rustam (32) dan Sanal (34) warga Pemulutan. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Dalam aksinya para pelaku berhasil membawa satu unit mesin Sped Boad, sebuah timbangan duduk 30 kilogram, satu jeriken minyak

"Korbanpun mengalami kerugian Rp 56.000.000 dan korban mencari tau dimana dan siapa pelaku pencurian barang miliknya tersebut dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwajib," sebutnya.

Setelah mengantongi laporan pengaduan. Tepat dihari Sabtu (15/10/2022) jam 21.00 WIB pihaknya bersama team opsnal Macan Komering mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

"Selanjutnya kami segera mengejar dan menangkap para pelaku ditempat persembunyiannya di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Mekar Jaya dan Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan dan barang bukti juga berhasil dibawa ke Mapolsek Jejawi.

"Atas perbuatannya ketiga disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana. Dengan ancaman diatas hukuman penjara diatas 7 tahun," tukasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved