Kapolda Jatim Ditangkap
Status Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ini Peran Sang Jenderal Dalam Peredaran Gelap Narkoba
Irjen Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Padahal, dia baru ditunjuk sebagai Kapolda Jatim baru pada 10 Oktober 2022.
Kapolri mulanya menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Pergantian jabatan tersebut dilakukan tak lama setelah tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan 132 orang. Peresmian rotasi itu sedianya tinggal menunggu serah terima jabatan.
Namun, kini Teddy dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri pada 14 Oktober 2022.
Baca juga: Rekam Jejak Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo yang Naik Pangkat, Jabat Kadiv Hubinter Polri
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).
Dalam surat itu, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru. Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kendati diduga terlibat jaringan gelap obat-obatan terlarang, Kapolri memastikan bahwa Teddy negatif narkoba. Sigit mengatakan, Teddy telah dites sebanyak tiga kali dan seluruh hasilnya negatif. Menurut hasil tes, Teddy diduga mengonsumsi obat, tetapi bukan narkoba.
"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit.
Kapolri mengatakan, perihal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim medis Polri. "Nanti ditanya dengan apa yang dikonsumsi, nanti didalami oleh tim dari dokter apa saja yang dikonsumsi," tuturnya.
Jadi tersangka Kabar terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). Baca juga: Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Ganti Sabu yang Diambil di Polres Bukittinggi dengan Tawas Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. "Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Terbongkarnya Dugaan Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Narkoba".
Baca berita lainnya di Google News.