Lesti Kejora Alami KDRT

Lesti Kejora Menangis Memeluk Rizky Billar saat Datang Cabut Laporan, Lewat dari Pintu Belakang

Ia mengenakan kemeja putih dan kerudung cokelat serta masker berwarna hitam. Lesti Kejora tidak mengucapkan sepatah katapun.

Editor: Weni Wahyuny

Surat Pencabutan Laporan Sudah Ada

Penyanyi Lesti Kejora dikabarkan telah mencabut laporan kasus dugaan KDRT terhadap Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

Pencabutan itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan Lesti Kejora yang dibawa oleh tim kuasa hukumnya.

Sementara tim kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon membenarkan kabar pencabutan laporan KDRT setelah Rizky Billar dinyatakan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kasus KDRT Lesti Kejora Oleh Rizky Billar Berakhir Restorative Justice, Polisi Bebaskan Hari Ini?

"Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Meski Lesti sudah mencabut laporan KDRT, Rizky Billar tak serta serta bebas karena masih ada prosedur yang harus dilalui.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan kabar ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Lesti Kejora datang saat Rizky Billar resmi ditahan.

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," kata Zulpan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (13/10/2022).

Pihak polisi, kata Zulpan, mengizinkan Lesti mencabut laporannya.

Baca juga: Lesti Kejora Nangis Nangis Rizky Billar Masih Ditahan, Hotma Minta Kapolres Jaksel Tanggung Jawab

Pasalnya, Polres Metro Jakarta Selatan hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.

Zulpan menerangkan, meski Lesti Kejora mencabut laporan KDRT, status Rizky Billar sebagai tersangka tidak gugur.

Ia menambahkan, semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved