Berita Muratara
Penyelesaian Sengketa Pilkades Setia Marga Muratara Alot, Saksi Calon Nomor 1 Walkout
Penyelesaian Sengketa Pilkades Setia Marga Muratara Alot, Baru Buka Satu Kotak Suara Saksi Calon Nomor Urut 1 memilih Walkout
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Penyelesaian Sengketa Pilkades Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berlangsung cukup alot.
Panitia Pilkades tingkat kabupaten memfasilitasi penyelesaian Sengketa tersebut di gedung BPKAD Muratara, Selasa (11/10/2022).
Baru dibuka satu kotak suara TPS 1 untuk penghitungan ulang, saksi calon nomor urut 1 Abdul Soed memilih walkout atau kompak meninggalkan ruangan.
"Kami walkout karena baru dibuka satu kotak saja kami sudah dirugikan, belum kotak yang lain, kami tidak percaya," kata perwakilan calon nomor urut 1, Dupi Yosenpa pada TribunSumsel.com, Selasa (11/10/2022) petang.
Dupi menjelaskan, pada TPS 1 menurut penghitungan pleno panitia desa, calon nomor urut 1 mendapat 204 suara, sedangkan calon nomor urut 2 meraih 212 suara.
"Tapi pihak calon nomor urut 2 mengklaim perolehan suara calon kami di TPS 1 berkurang 1 suara menjadi 203, itulah modal mereka ngotot ingin membuka kotak suara hari ini," kata Dupi.
Begitu kotak suara dibuka, lanjut Dupi, pihaknya merasa dirugikan karena kesepakatan semula panitia tingkat desa tidak menjadi pertimbangan panitia kabupaten.
Menurut dia, dalam kotak suara TPS 1 tersebut memang ada satu surat suara yang robek kecil di bagian empat sudut kertas suara.
"Tapi itu telah disepakati oleh saksi kedua pihak calon, dan disahkan oleh ketua panitia desa. Tapi di tingkat kabupaten malah tidak disahkan, tanpa menanyakan kesepakatan dari desa," katanya.
Ditambahkan Dupi, mereka dirugikan lagi ketika dalam kotak suara TPS 1 tersebut ternyata ditemukan ada dua surat suara yang robek kecil di bagian empat sudut kertas suara.
"Padahal waktu pleno di tingkat desa hanya ada satu surat suara yang robek kecil itu, tapi kenapa waktu dihitung ulang ini ada dua surat suara yang robek, dan itu dianggap tidak sah semua, padahal di desa sepakat sah, dua-duanya suara calon kami nomor 1, terlalu banyak kami dirugikan," ujarnya.
Dupi menyayangkan pantia kabupaten tidak mempertimbangkan kesepakatan yang telah disepakati di tingkat desa.
"Giliran Pilkades Lubuk Kemang kemarin, panitia kabupaten dengan lantang bilang tidak akan mengubah kesepakatan dari panitia desa, tapi giliran Pilkades Setia Marga ini mereka malah tidak tidak mau dengar kesepakatan di tingkat desa, ini tidak adil," ujar Dupi.
Untuk diketahui, perselisihan Pilkades Setia Marga terjadi karena masing-masing pihak calon berselisih mengenai hasil penghitungan suara pada 22 September 2022 lalu.