Lesti Kejora Alami KDRT

Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Indikasi Pembunuhan ? Ini Penjelasan Polisi

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, terkait motif dugaan Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora masih didalami oleh pe

Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Intens Investigasi
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Rizky Billar terancam lima tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AKP Nurma pula menyebut motif Rizky Billar lakukan KDRT ke Lesti Billar akan dibuka di persidangan. 

Rizky Billar dijadwalkan menghadiri pemeriksaan KDRT pada Kamis (6/10/2022) kemarin.

Namun, kenyataannya Rizky Billar mangkir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Nanti kita pasti jadwalkan kembali," ujar AKP Nurma Dewi.

AKP Nurma Dewi juga menjelaskan alasan mangkirnya Rizky Billar.

"Alasannya ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar AKP Nurma Dewi.

Banyak kabar yang beredar soal alasan mangkirnya Rizky Billar pada pemanggilan pertama ini.

Bahkan, Rizky Billar dikabarkan mengalami gangguan psikis akibat prahara rumah tangganya dengan Lesti Kejora.

Namun, AKP Nurma Dewi belum mengetahui alasan pasti Rizky Billar mangkir dari pemanggilan pertama.

"Untuk sementara nanti kita cek kembali ke penyidik, penyidik yang punya hak untuk semuanya," ujar AKP Nurma Dewi.

Di sisi lain, AKP Nurma Dewi juga menyinggung soal hasil visum Lesti Kejora.

Diketahui, Lesti Kejora dikabarkan mengalami luka akibat KDRT.

Lesti Kejora bahkan sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami KDRT.

Kini, AKP Nurma Dewi mengatakan hasil visum Lesti Kejora telah keluar.

"Untuk visum sudah ada di penyidik," ujar AKP Nurma Dewi.

Namun, AKP Nurma Dewi enggan membeberkan hasil visum Lesti Kejora

Lantaran, terkait hasil visum merupakan ranah penyidik Polres Jaksel.

"Ya penyidik lah yang mengutarakan untuk isinya dari visum," ujar AKP Nurma Dewi.

(Tribun Sumsel/Weni Wahyuny/Tribunnews.com/Pra)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved