Berita Viral

Kisah Yohanes Aremania Turun ke Lapangan Minta Polisi Hentikan Tembakan Gas Air Mata, Ada Teriakan

Yohanes Prasetyo adalah pendukung Arema yang viral di media sosial saat ia merekam dirinya sendiri memohon ke polisi agar tak menembakkan gas air mata

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah Yohanes Prasetyo, salah satu Aremania yang viral gegara minta tolong polisi hentikan tembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu.

Tragedi Kanjuruan Malang menyisakan luka mendalam bagi masyarakat, termasuk Yohanes Prasetyo salah satu Aremania yang menjadi saksi mata.

Yohanes Prasetyo adalah pendukung Arema yang viral di media sosial saat ia merekam dirinya sendiri memohon ke polisi agar tak menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Namun mirisnya Yohanes justru mendapat bentakan dari sejumlah polisi untuk segera meninggalkan lapangan.

Kesaksian ini disampaikan Yohanes di acara Mata Najwa Tragedi Kanjuruhan #UsutSampaiTuntas yang berlangsung di Stadion GBK, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca juga: Sinopsis Sinetron Bintang Samudera 7 Oktober 2022 Episode 17: Papa Bintang Peluk Andra, Nagita Sedih

Diakui Yohanes, awalnya ia sebenarnya tidak berinisiatif untuk turun ke lapangan.

"Saya sebenarnya nggak ada inisiatif untuk turun ke lapangan, saya ini mau pulang. Saya mau kerja setelah pulang lihat Arema," ujarnya dalam program Narasi yang ditayangkan di akun instagram @memomedsos, Jumat (7/10/2022).

Tetapi ia mulai tergerak melakukan itu secara inisiatif lantaran mendengar teriakan suara tembakan ke arah tribun.

Saat hendak keluar dari stadion, Yohanes ikut terkena tembakan gas air mata.

Baca juga: Penghargaan Gorgeous Dad Rizky Billar di Infotainment Awards 2022 Ditangguhkan SCTV, Imbas KDRT

Kemudian ia juga mendengar jeritan minta tolong ibu-ibu dan anak-anak terkena tembakan gas air mata.

"Setelah itu ternyata saya terkena gas air mata. Yang saya rasakan mata perih. Saya tidak bisa buka mata saya. Saya cuma mendengar saudara saya Aremania minta tolong. Anak kecil minta tolong, suara ibu-ibu minta tolong," cerita Yohanes.

Alhasil, Yohanes turun ke lapangan memohon agar aparat polisi tidak meneruskan menembakkan gas air mata.

"Dia merasakan sakit, saya juga merasakan sakit," ujarnya.

"Pak polisi tolong, jangan tembakkan gas air mata ke tribun. Di situ banyak anak kecil," jelasnya.

Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban tewas, Profesor Clifford Stott soroti tindakan polisi Indonesia dan manajemen stadion yang buruk jadi akibat terjadinya tragedi maut di Kanjuruhan
Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban tewas, Profesor Clifford Stott soroti tindakan polisi Indonesia dan manajemen stadion yang buruk jadi akibat terjadinya tragedi maut di Kanjuruhan (SURYA/PURWANTO)

Polisi yang dihampiri pun mengiyakan permintaan Yohanes dan meminta agar memberitahu teman-teman Aremania agar tenang.

"Awal pak polisi bilang, Oh iya bro bilangin teman-temanmu. (Yohanes membalas) iya pak, iya," ujarnya.

Namun tak berselang lama, Yohanes justru memperoleh bentakan dari anggota polisi lain.

Lalu muncul oknum polisi yang membentaknya dan menyebutnya sudah membuat kerusuhan. "Keluar, kamu keluar!"

"Waktu satu oknum itu berteriak saya, mulai membentak-bentak, itu mulai ada serangan ke saya . Awal serangan itu dari belakang mengarah ke kepala saya."

Baca juga: Terungkap Gaji Lala Pengasuh Rafathar Dulu Rp1 Juta, Raffi Ahmad Baru Tahu : Nagita Lebih Pelit

Atas kejadian itu, Yohanes mengalami sejumlah luka memar seperti di kepala belakang, dahi, punggung, dan kedua kakinya.

Seperti diketahui, tercatat sedikitnya 131 orang meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan pasca laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved