Tanggapan AJI Palembang Usai Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post Layangkan Somasi ke UIN Raden Fatah
Somasi pada otoritas kampus UIN Raden Fatah itu sudah sangat tepat mengingat seharusnya pihak kampus lebih peduli pada kerja-kerja jurnalistik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengapresiasi dan mendukung langkah dari perusahaan media Sriwijaya Post dan Tribun Sumsel yang melayangkan somasi ke UIN Raden Fatah.
Somasi pada otoritas kampus UIN Raden Fatah itu sudah sangat tepat mengingat seharusnya pihak kampus lebih peduli pada kerja-kerja jurnalistik.
Aksi yang dilakukan sekolompok mahasiswa UIN Raden Fatah yang menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam meliput perkara perundungan ini tak bisa dilepaskan dari peran ototitas kampus.
Otoritas kampus hendaknya memberikan ruang dan akomodatif pada kerja-kerja jurnalis yang meliput. Bukan malah lepas tangan.
"Pihak kampus harusnya mengerti tentang jaminan undang-undang dalam kerja-kerja jurnalis yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999," kata Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana.
Baca juga: Pernyataan AJI Palembang Usai Jurnalis Dihalangi Saat Liput Pelaku Dugaan Kekerasan di UIN Palembang
Sebelumnya, AJI Palembang sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan akan melaporkan perkara ini ke penegak hukum.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memumul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah, Selasa (4/10/2022).
Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah.
Hari itu, 4 Oktober 2022, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang.
Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.
Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul.
Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.
Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.
Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.
"Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkanya ke penegak hukum," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News