Berita Palembang
Tiga Aparat Penegak Hukum Terlibat Kasus Narkoba di Sumsel, Dituntut Belasan Tahun Penjara
Tiga aparat penegak hukum terdiri dari dua oknum polisi di Polda Sumsel dan satu oknum ASN di Kejaksaan Sumsel terlibat kasus peredaran narkoba.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian.
Petugas lalu menangkap Asmawi,
Juperlius dan Niko Wirianto yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kelurahan Kebun bunga kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Sementara itu, kedua oknum polisi
Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan diri ke sebuah kafe di kawasan angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi terdakwa Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha.
Keduanya lalu diminta datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan tiga orang yang sudah lebih dulu ditangkap.
Kemudian terhadap terdakwa Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha langsung dilakukan penangkapan serta pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada Pengadilan atas kasus yang menjerat dua oknum polisi tersebut.
"Lanjutkan proses hukumnya. Jika memang terbukti bersalah, silahkan tindak sesuai hukum yang berlaku. Tapi perlu dipahami bersama bahwa persoalan ini adalah pertanggungjawaban masing-masing, bukan institusi," ujarnya.
Saat disinggung soal ancaman PTDH terhadap kedua oknum polisi tersebut, Supriadi mengatakan, hal itu adalah wewenang dari Bid Propam.
"Terkait PTDH, itu kan ada prosedurnya. Ada unsur disiplinnya atau ada unsur kode etik, pasti diusut oleh Propam. Prosesnya pasti akan sesuai dengan prosedur," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news