Berita Palembang

Tiga Aparat Penegak Hukum Terlibat Kasus Narkoba di Sumsel, Dituntut Belasan Tahun Penjara

Tiga aparat penegak hukum terdiri dari dua oknum polisi di Polda Sumsel dan satu oknum ASN di Kejaksaan Sumsel terlibat kasus peredaran narkoba.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Tiga aparat penegak hukum terdiri dari dua oknum polisi di Polda Sumsel dan satu oknum ASN di Kejaksaan Sumsel terlibat kasus peredaran narkoba. Sidang digelar virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga aparat penegak hukum di Sumsel terdiri dari dua oknum polisi di Polda Sumsel dan satu oknum ASN di Kejaksaan Sumsel terlibat kasus pengedaran narkoba.

Mereka adalah tiga dari lima pengedar narkotika yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 490,16 gram sabu atau setara hampir setengah kilogram.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Kejati Sumsel.

"Menuntut agar kelima terdakwa dihukum dengan pidana penjara," ujar JPU Kejati Sumsel, Misrianti SH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/10/2022).

Adapun identitas oknum Polisi Polda Sumsel tersebut yakni Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi yang masing-masing dituntut hukuman 15 tahun penjara denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.

Sedangkan oknum ASN di Kejaksaan Sumsel yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini diketahui bernama Juperlius dan dituntut 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga: Harga Karet Palembang: Harga Karet Sumsel Hari Ini Turun Tipis, KKK 100 Persen Rp 20.390 per Kg

Namun belum ada kejelasan pasti terkait pangkat dan penempatan masing-masing oknum penegak hukum nakal ini.

Sedangkan dua terdakwa lagi yakni Niko Wirianto, dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan.

Ada juga Asmawi, yang dituntut pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan itu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram," tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH.

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, penangkapan terhadap kelima terdakwa bermula pada Sabtu (19/3/2022) di depan Indomaret jalan Kebun Bunga Palembang sekira pukul 19.00 WIB.

Kelima terdakwa diketahui telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Rinciannya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian.

Petugas lalu menangkap Asmawi,
Juperlius dan Niko Wirianto yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kelurahan Kebun bunga kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Sementara itu, kedua oknum polisi
Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan diri ke sebuah kafe di kawasan angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menghubungi terdakwa Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha.

Keduanya lalu diminta datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan tiga orang yang sudah lebih dulu ditangkap.

Kemudian terhadap terdakwa Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha langsung dilakukan penangkapan serta pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada Pengadilan atas kasus yang menjerat dua oknum polisi tersebut.

"Lanjutkan proses hukumnya. Jika memang terbukti bersalah, silahkan tindak sesuai hukum yang berlaku. Tapi perlu dipahami bersama bahwa persoalan ini adalah pertanggungjawaban masing-masing, bukan institusi," ujarnya.

Saat disinggung soal ancaman PTDH terhadap kedua oknum polisi tersebut, Supriadi mengatakan, hal itu adalah wewenang dari Bid Propam.

"Terkait PTDH, itu kan ada prosedurnya. Ada unsur disiplinnya atau ada unsur kode etik, pasti diusut oleh Propam. Prosesnya pasti akan sesuai dengan prosedur," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved