Berita Palembang
Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU, Terungkap Beri Kompensasi Rp 100 Juta
Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dijadwalkan sidang perdana tetapi ditunda. Terungkap tersangka beri kompensasi Rp 100 juta.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/102/202).
Namun, hingga sore hari sidang Syukri Zen anggota DPRD Palembang tidak kunjung dimulai.
Syukri Zen anggota DPRD Palembang viral karena menganiaya perempuan di SPBU.
Anggota DPRD Palembang ini juga telah diberhentikan dari Partai Gerindra gegara kasus penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaksanaan sidang Syukri Zen terpaksa ditunda lantaran jaksa berhalangan hadir.
Belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait pelaksanaan sidang ini.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim, Truk Batubara Tabrak 2 Mobil 1 Rumah di Karang Raja
Untuk diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata viral di sosial media.
Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM.
Aksi itu terekam kamera CCTV dan viral di sosial media.
Syukuri Zen kemudian ditahan polisi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun rupanya sudah ada upaya mediasi antara Syukuri Zen dengan Juwita Puspasari alias Tata selaku korban.

Hal ini diungkap, Altur Panjaitan, kuasa mediasi yang ditunjuk Syukri Zen.
"Ya sudah ada mediasi antara Syukri Zen dengan korban," ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (4/10/2022).
Dari informasi beredar, Syukri Zen sudah memberi kompensasi berupa uang kepada korban sebagai salah satu upaya permintaan maaf.
Nominalnya tak tanggung-tanggung mencapai Rp.100 juta.