Berita Palembang

Oknum Polisi Selingkuh di Palembang, Telantarkan Istri dan 6 Anak Perwira Polda Sumsel Jadi Terdakwa

Oknum polisi selingkuh di Palembang, Iptu Hartam Jalidin yang kini harus menjalani proses hukum karena menelantarkan istri dan enam anaknya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang oknum polisi selingkuh di Palembang yang menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus kriminologi, Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum pada persidangan di PN Palembang, Selasa (4/10/2022). 

Atas hal tersebut, Depy Arianti sangat berharap suaminya dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian.

Sebab dianggap telah memalukan Korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.

Untuk diketahui, sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Iptu Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved