Mahasiswa UIN Korban Pelecehan Senior
Korban Dugaan Kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang Lapor Polisi
Arya Lesmana Putra, korban dugaan kekerasan dan pelecehan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang resmi melapor ke Polisi
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Arya Lesmana Putra, korban dugaan kekerasan dan pelecehan saat menjadi panitia diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang resmi melapor ke Polda Sumsel.
Korban dugaan kekerasan saat Diksar UKMK LITBANG UIN Raden Fatah Palembang melaporkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dialaminya.
Dengan kondisi mata yang bengkak, Arya bersama sang ayah dan sejumlah kuasa hukum mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan, Selasa (4/10/2022) malam.
Sebelumnya korban dugaan kekerasan itu sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit semenjak hari Minggu 2 Oktober 2022 dan kini telah diperbolehkan pulang.
Sigit Muhaimin, kuasa hukum Arya mengatakan kedatangannya untuk melaporkan pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap kliennya.
"Kami melaporkan peristiwa pengeroyokan mahasiswa sebuah UKMK di salah satu Perguruan tinggi di Palembang. Korban mengalami luka lebam akibat pukulan di mata, pipi, dan memar sampai seluruh tubuh, " katanya usai membuat laporan di Polda Sumsel, Selasa (4/10/2022) malam.
Pokok permasalahan yang mendasari pengeroyokan itu berawal dari informasi pamflet yang berisikan biaya mengikuti pendiksaran.
Pendiksaran mulanya hendak dilaksanakan di Bangka Belitung dengan biaya Rp 300 ribu per orang.
Arya saat itu bertugas menjadi panitia diksar bagian konsumsi.
"Awalnya kegiatan mau dilaksanakan di Bangka Belitung, namun kenyataannya berubah menjadi di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus. Para peserta diksar juga diminta untuk membawa sembako masing-masing. Klien kami dengan rasa kegelisahan dan tidak tega kepada peserta, cerita soal itu ke temannya yang ada di organisasi lain, " jelasnya.
Ia menyebut jika kliennya mengingat ada lima orang pelaku utama pengeroyokan namun sejatinya ada lebih dari 10 orang pelaku.
"Tapi biarlah hasil penyidikan nanti yang menjawab, " katanya.
Sigit menambahkan terkait adanya pemanggilan mahasiswa terduga pelaku pengeroyokan oleh pihak rektorat, ia berharap Universitas dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada para pelaku jika sudah terbukti.
"Kami harap pelaku tidak hanya disanksi administrasi tapi juga pemberhentian dari kampus, " pungkasnya.
UIN Raden Fatah Palembang Memanggil dan Memeriksa 10 mahasiswa
Tim investigasi pencari fakta Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang memanggil dan memeriksa 10 mahasiswa terkait dugaan kekerasan saat kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah.
Pada kasus dugaan kekerasan di UIN Palembang, korban yang bernama Arya Lesmana Putra atau ALP (19) mengalami luka fisik dan trauma.
Pemanggilan tersebut melalui surat pemanggilan rektor No.B-180/Un.09/R.III/Kp.03/10/2022 yang ditandatangani langsung oleh Wakil Rektor III Dr. Hamidah,M.Ag dan Kepala Biro AAKK Drs Jumari Iswadi M.M.
Surat panggilan tersebut berisikan menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran saat pelaksanaan Diksar UKMK Litbang di Gandus maka diadakan pemanggilan pada Selasa (4/10/2022), pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Rektorat Kampus A UIN Raden Fatah Palembang.
Para terduga pelaku pun datang menuhi panggilan, meskipun datang terlihat molor dari yang dijadwalkan.
Para mahasiswa tersebut diperiksa mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang ada diketahui para terduga pelaku diperiksa secara bergantian oleh tim investigasi, sehingga hingga siang ini mereka belum bisa memberikan keterangan apapun karena masih dalam pemeriksaan.
"Mereka masih diperiksa satu-satu," kata Satpam yang bertugas di Gedung Rektorat Kampus A UIN Raden Fatah Palembang, Jalan Prof. Zainal Abidin Fikri, KM 3,5 Palembang, Selasa (4/10/2022)
Baca juga: Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU, Terungkap Beri Kompensasi Rp 100 Juta
Diketahui 10 terduga pelaku yang saat ini dipanggil tim investigasi yaitu N (Prodi Jurnalistik), D (Prodi Ekonomi Syariah), F (Prodi KPI), S (Prodi Perbandingan Mazulhab) AK (Prodi Perbandingan Mazulhab) RK (Fakultas Tarbiyah), SO (Fisip), P (UKMK PBM) A (Ketua Pelaksana Diksar Litbang) dan OR (Ketua Umum UKMK Litbang).
Di samping itu, sejumlah anggota UKMK Litbang lainnya turut menunggu di luar gedung, hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada 10 terduga tersangka tersebut.