Berita Prabumulih

Sering Edarkan Narkoba Saat Orgen Tunggal di Prabumulih, Noval Ditangkap Polisi

Pengedar narkoba jenis ekstasi yang sering beroperasi di acara organ tunggal di kota Prabumulih akhirnya berhasil diringkus

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK saat melakukan realis tangkapan pelaku pengedar ekstasi di Prabumulih, Senin (3/10/2022). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pengedar narkoba jenis ekstasi yang sering beroperasi di acara organ tunggal di kota Prabumulih akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Pelaku yakni Noval Kurnia (23) warga Dusun I Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap polisi saat bertransaksi narkoba.

Dari tangan Noval Kurnia, anggota satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menyita 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Heri SH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengungkapkan pelaku merupakan target operasi pihaknya.

"Pada Jumat 30 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB kita berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih," ungkap Kapolres dalam press realise, Senin (3/10/2022).

Kapolres mengatakan dari hasil introgasi pihaknya, pelaku mengakui perbuatannya mengedarkan ekstasi di Prabumulih yang didapat dari Palembang.

"Saat dilakukan penggeledahan barang diduga ekstasi berhasil diamankan dari dalam mobil milik tersangka.

"Hasil interogasi kita bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. Pertama 15 butir, dijual ke lokasi organ tunggal dan kedua berhasil ditangkap," bebernya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Mukomuko Bengkulu ini menegaskan akibat perbuatanya tersangka Noval Kurnia akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

"Tersangka diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.

Sementara itu, Noval Kurnia mengungkapkan menjadi bandar ekstasi karena tergiur dengan keuntungan besar dari berjualan ekstasi.

"Saya beli dari Palembang, satu butir diambil harganya Rp 270 ribu dan dijual Rp 360 ribu atau untung Rp 90 ribu tiap butir," katanya.

Baca juga: Pulang ke Prabumulih, Buronan Kasus Pengeroyokan Diringkus Polisi

Noval Kurnia berkilah, dirinya baru dua kali membeli dan menjadi bandar narkoba jenis ekstasi tersebut namun telah tertangkap polisi.

"Pertama kemarin jual di orgenan pak, ini baru mau jual lagi sudah ditangkap," kilahnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved