Berita Prabumulih

Pulang ke Prabumulih, Buronan Kasus Pengeroyokan Diringkus Polisi

Mahesa Seleh (20) buronan kasus pengeroyokan ditangkap jajaran opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Timur

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Mahesa Seleh (20) buronan kasus pengeroyokan ditangkap jajaran opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Timur. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Berakhir sudah pertualangan Mahesa Seleh (20) menjadi buronan jajaran opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Timur dalam kasus pengeroyokan.

Warga Jalan A Roni RT 04 RW 04 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih itu berhasil diringkus polisi setelah selama satu tahun jadi buronan.

Selama menjadi buronan, pelaku lari dan bekerja di daerah pelabuhan Toboali Suka Damai Kabupaten Bangka Belitung. Pelaku yang pulang kampung akhirnya berhasil diringkus tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur di kediamannya, pada Jumat (30/9/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku ini pada 1 Januari 2022 lalu melakukan pengeroyokan terhadap pemuda bersama 3 temannya yang lain, para pelaku lain terlah berhasil diamankan sedangkan pelaku kabur," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, pelaku berhasil diringkus setelah pulang dari pelariannya ke Kabupaten Bangka Belitung.

"Petugas kita mengamankan tersangka saat berada di rumahnya di Jalan A Roni Kelurahan Pasar 2 Prabumulih," tuturnya.

Baca juga: Data Orang Kaya Terima Bantuan, RT dan RW di Prabumulih Siap-siap Diproses Hukum

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Saat ini pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved