Berita Pemilu 2024

Berita Pemilu 2024 : Fadli Zon Minta Wacana Duet Prabowo-Jokowi Pilpres 2024 Tak Langgar Konstitusi

Fadli Zon angkat suara soal wacana duet antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Editor: Slamet Teguh
Agus Suparto/IST
Berita Pemilu 2024 : Fadli Zon Minta Wacana Duet Prabowo-Jokowi Pilpres 2024 Tak Langgar Konstitusi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jelang Pemilu 2024, Fadli Zon meminta wacana duet Prabowo Subianto-Jokowi di Pilpres 2024 tak langgar konstitusi.

Seperti diketahui, wacana duet Prabowo Subianto-Jokowi di Pilpres 2024 memang muncul jelang Pemilu 2024.

Sejumlah tokohpun berkomentar terkait wacana duet Prabowo Subianto-Jokowi di Pilpres 2024 mendatang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat suara soal wacana duet antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurutnya, ahli konstitusi harus memberikan tanggapan.

Demikian disampaikan Fadli Zon selepas diskusi Disposisi oleh Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).

“Harus dilihat juga secara konstitusi apakah itu memungkinkan, ahli-ahli konstitusi perlu berpendapat, jangan sampai ini langgar konstitusi,” kata Fadli Zon.

Baca juga: Berapa Gaji Panwascam di Pemilu 2024? Ternyata Ada Kenaikan, Dilantik Pada 26-28 Oktober 2022,

Baca juga: Berita Pemilu 2024: Pendiri PAN Sindir Parpol Karena Tak Jadikan Mahfud MD Capres di Pilpes 2024

Anggota Komisi I DPR RI ini lantas berbicara soal kontsitusi kepresidenan di Amerika Serikat (AS).

Menurut dia, aturan di AS tidak membolehkan pemimpin negara kembali berkontes setelah menjabat dua periode.

“Karena presiden dan wapres kan satu paket, di Amerika memang tidak boleh, nah di kita bagaimana? Dan apakah ini nanti berbeda semangatnya dengan waktu reformasi,” ujarnya.

Fadli Zon lantas menyinggung perihal etika berpolitik jika sudah menjadi presiden dua periode namun kembali ingin berkontes pada Pilpres mendatang.

Seperti kita tahu, masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia dibatasi maksimal dua periode. Sementara, lama jabatan satu periode yakni lima tahun.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi ya sebagai wacana yang beredar, ya kan katanya orang boleh berwacana, tetapi kita lihat fakta-fakta ya mungkin menurut saya perlu ada kajian-kajian yang mendalam disamping juga faksun dan moral politik kita harus ditanyakan juga,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved