Lesti Kejora Alami KDRT
Alasan Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Telah Lakukan Tes Visum
Alasan Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Telah Lakukan Tes Visum
Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, Rabu (28/9/2022) malam.
Rizky Billar dilaporkan Leti Kejora dugaan Kekerasan Dalam Rumah (KDRT).
Rizky Billar sementara dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.
"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.