Lesti Kejora Alami KDRT

Alasan Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Telah Lakukan Tes Visum

Alasan Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Telah Lakukan Tes Visum

YouTube Leslar Entertaiment
Alasan Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Telah Lakukan Tes Visum 

Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, Rabu (28/9/2022) malam.

Rizky Billar dilaporkan Leti Kejora dugaan Kekerasan Dalam Rumah (KDRT).

Rizky Billar sementara dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti Kejora telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.

"Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum," ucap Nurma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved