Berita Lahat

Polisi Tangkap Mucikari di Lahat, Jajakan 7 Perempuan ABG ke Pria Hidung Belang

Polisi menangkap HS alias Beg (27) seorang mucikari di Lahat, pelaku menjajakan 7 perempuan muda ABG yang bekerja sebagai PSK.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EHDI AMIN
Polisi menangkap HS alias Beg (27) seorang mucikari di Lahat, pelaku menjajakan 7 perempuan muda ABG yang bekerja sebagai PSK. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Polisi menangkap HS alias Beg (27) seorang mucikari di Lahat, Kamis (22/9/2022). Pelaku menjajakan 7 perempuan muda anak baru gede (ABG) yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Pria muda yang tercatat sebagai Warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Kota Lahat ditangkap anggota Satreskrim Polres Lahat, Kamis (22/9/2022) lalu. 

Melakoni peran sebagai mucikari, HS alias Beg mendapat bagian tiap kali pekerja seks komersial (ABG) tersebut usai transaksi.

Jika selama ini Beg tidur didalam kamar hotel sembari menunggu setoran, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kepada Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, disampaikan Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara STr K MSi Beg mengungkapkan peran sebagai mucikari yang sudah ia lakoni selama dua tahun terakhir.

Menurutnya, ia melakoni mucikari karena mudah mendapatkan sejumlah uang. Terlebih, setidaknya ada tujuh PSK yang sebagian masih Anak Baru Gede (ABG) memakai jasanya.

Baca juga: Pilkades Ogan Ilir 2022 di Desa Tanjung Sejaro Batal, Dinas PMD Bubarkan Panitia Pemilihan

"Pelaku ini sudah dua tahun ini menjalankan aksinya sebagai mucikari, "terangnya, Selasa (27/9/2022).

Namun ibarat pepatah selincah lincahnya tupai melompat akhirnya jatuh juga, aksi Beg terhendus anggota Polres Lahat sejalan dengan informasi warga.

Sebelum terungkap awalnya anggota Satreakrim Polres Lahat menerima informasi akan adanya transaksi jual seorang perempuan muda kepada seorang pria hidung belakang.

Polisi mencium transaksi dilakukan di salah satu hotel kelas melati di Jalan Mayor Ruslan III, Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat.

"Pelaku ini sengaja memanfaatkan keberadaan hotel kelas melati sebagai lokasi transaksi sekaligus lokasi eksekusi,"ungkapnya.

Penyelidikan pun kemudian dilakukan dengan mengutus anggota Polisi berpakaian preman menuju alamat yang dimaksud, dan langsung menggerbek kamar 204.

"Ternyata informasi itu benar adanya, dalam kamar lantai dua itu terdapat seorang perempuan berinisial BP (19), bersama seorang pria diduga pembeli jasa prostitusi,"tuturnya.

Dilanjutkanya, BP pun langsung diintrogasi yang mengarah kepada Beg, yang menunggu di kamar 402 hotel tersebut.

Dari handphone milik BP, polisi juga menemukan percakapan Beg dengan BP terkait jual prostitusi. Polisi bergegas menuju kamar yang sebutkan BP.

Namun, Beg mengetahui bila barang jualannya sudah digerbek polisi, dan berusaha melarikan diri.
Pelaku kemudian, berusaha kabur menggunakan sepeda motor dari hotel, dan diketahui polisi yang langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berhenti di Jalan RE Martadinata, Sukaratu Kota Lahat, dan Beg berhasil diamankan, sekitar pukul 01.15 WIB, Kamis (22/9/2022).

"Pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga di angka Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu,. Kemudian kita amankan Barang bukti Hp milik korban dan tersangka, juga uang tunai Rp 400 ribu, diduga hasil prostitusi,” ujarnya.

Ditambahkanya, dalam menjalankan bisnisnya itu, bermodal hanphone untuk menjajakan perempuan.

Obrolan kepada calon pembeli dilakukan melalui pesan WhatsApp, dan bila sepakat, transaksi dilakukan di hotel yang telah ditentukan.

Hasil yang didapatkan oleh pelaku dari hasil sebagai mucikari tidak menentu dari setiap menjual perempuan. Terkadang dirinya mendapat 50 persen.

Tapi saat menjual tubuh BP, seharga Rp 400 ribu, dirinya hanya kebagian Rp 50 ribu, dengan biaya hotel dibebankan kepada BP.

Sedangkan konsumen yang selama ini menggunakan jasa prostitusi Beg berasal dari berbagai kalangan.

"Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, Beg ditetapkan tersangka dijerat pasal 506 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun," tegasnya. (sp/ean)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved