Berita Nasional
Ini Syarat dan Cara Mendaftar Serta Batas Akhir Pendataan Non ASN 2022 Sampai Tanggal Berapa
Ini Syarat dan Cara Mendaftar Serta Batas Akhir Pendataan Non ASN 2022 Sampai Tanggal Berapa
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah syarat dan cara mendaftar serta batas akhir pendataan non ASN 2022.
Akhirnya Badan Kepegawaian Negara(BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga akhir 31 Oktober.
Banyak publik yang berasumsi kalau pendataan dilakukan untuk mendata honorer yang diangkat jadi PNS dan PPPK.
Dilansir Kompas.com Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Palembang, Manfaat dan Alur Penerbitan Identitas, Tahap Pertama ASN

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022). Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.
Berikut ini adalah syarat pendataan non-ASN.
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Alur daftar pendataan non ASN
Ijazah terakhir
SK Pengangkatan atau SK Jabatan
KTP
Foto terbaru
Cara melakukan pendataan non ASN
Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
Kemudian, klik "Lanjutkan".
Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
Klik "Lanjutkan".
Cek ulang data yang telah dimasukkan.
Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun".
Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan.
Lalu, klik "Selanjutnya".
Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN.
Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".
Baca berita lainnya di Google News