Berita Nasional

Andhika Perkasa Tegur Catar Akmil Dibawah 160 cm Jinjit Saat Diperiksa Tinggi Badan: Jangan Jinjit

Jenderal Andhika Perkasa menasehati calon taruna agar tidak jinjit saat dihitung tinggi badan.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Andhika Perkasa
Jenderal Andhika Perkasa menasehati calon taruna agar tidak jinjit saat dihitung tinggi badan, Selasa(27/9/2022). 

TRIBUNSUMSEl.COM - Tindakan tegas dilakukan Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa saat melakukan pemeriksaan Calon Taruna Akademi TNI Tahun 2022.

Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa menyebut syarat tinggi calon taruna pria diubah jadi 163 cm dan wanita menjadi 155 cm, dilansir Youtube Tribun Medan TV, Selasa (27/9/2022).

Dari peserta pendaftaran yang berjumlah 22.553 orang, ada kejadian unik yang tengah disorot publik.

Baca juga: ISI Sms Panglima TNI Andika Perkasa ke KSAD Dudung, Ucapan Effendi Simbolon Picu Amarah Prajurit

Klik Disini Lihat Video

 Jenderal Andhika Perkasa menasehati seorang calon taruna agar tidak jinjit saat dihitung tinggi badan.

"Jangan jinjit jangan mentok dipinggir, jangan jinjit," ujar Andhika Perkasa.

Lalu Andhika Perkasa mencoret calon taruna yang hanya tinggi dibawah 160 cm tersebut.

"Coret drop sana," kata Andhika Perkasa.

Jenderal Andhika Perkasa menasehati calon taruna agar tidak jinjit saat dihitung tinggi badan, Selasa(27/9/2022).
Jenderal Andhika Perkasa menasehati calon taruna agar tidak jinjit saat dihitung tinggi badan, Selasa(27/9/2022). (Youtube Andhika Perkasa)

Aturan Tinggi Badan dan Umur Terbaru di Seleksi Taruna-Taruni Akademi TNI, Direvisi Jenderal Andika

Ada aturan tinggi badan dan umur terbaru di seleksi Taruna-Taruni akademi TNI tahun ini.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa baru saja merubah aturan tinggi badan dan umur di seleksi Taruna-Taruni akademi TNI tahun ini.

Untuk itu, bagi mereka yang ingin menjadi anggota TNI, harus mengetahui aturan tinggi badan dan umur di seleksi Taruna-Taruni akademi 2022.

Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah aturan tinggi badan dan umur dalam proses penerimaan Taruna-Taruni Akademi TNI mulai tahun 2022.

Aturan yang diubah Andika adalah Peraturan Panglima TNI nomor 31 Tahun 2020 yang di antaranya mensyaratkan tinggi badan 163 cm untuk Taruna dan 157 cm untuk Taruni.

Diketahui, TNI kini mensyaratkan tinggi badan 160 cm untuk Taruna dan 155 cm untuk Taruni.

Andika mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Andika saat Sidang Pemilihan Terpusat Intergratif Penerimaan Taruna Taruni Akademi TNI TA 2022.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI, yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip pada Selasa (27/9/2022).

"Sebagai contoh tinggi badan, untuk Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," sambung dia.

Selain itu, Andika juga sudah mengubah aturan terkait usia dalam proses seleksi calon Taruna Taruni Akademi TNI.

Menurutnya, hal tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI.

"Termasuk usia. Usia di sini masalahnya adalah Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 34 itu ada. Jadi 16 dari Catar Akmil, dan 1 Catar AAL ini drop semua," kata Andika.

Ia menginginkan agar aturan tersebut dipatuhi ke depannya

"Saya ingin nanti, saya lihat ke sini semua, untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang memang sudah diatur itu dipatuhi semua," kata Andika.

Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan dalam proses penerimaan Taruna Taruni saat ini semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama.

Ia menekankan hal yang terpenting adalah terpenuhinya persyaratan.

Kusworo mengatakan ada sejumlah perbedaan yang diterapkan terkait persyaratan penerimaan Taruna Taruni tahun ini.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada di usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan," kata Kusworo.

"Ini saya rasa merupakan satu terobosan yang bagus, memberikan satu kesempatan toleransi," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved