Berita Kemenkumham Sumsel
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Dialog Publik RUU KUHP
Pembentukan RUU KUHP, telah melibatkan partisipasi berbagai pihak sepeti lembaga swadaya masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat/budaya
Beberapa isu tersebut adalah pemidanaan terhadap penghinaan Presiden dan Wapres, Penista Agama, Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Kumpul Kebo.
Kemudian Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik, Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara, lalu Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib, dan aborsi.
Lalu Aniaya Hewan, Orang Tua Ajak Anak Mengemis, Gelandangan Didenda. Dokter Gigi yang Melaksanakan Tugasnya tanpa izin, Advokat Curang, Penghinaan Terhadap Pengadilan atau Contempt of Court, dan Hukum Adat.
Turut hadir pada acara tersebut Plt. Dirjen PP, Dr. Dhahana Putra, Pj, Gubernur Banten, Dr. Al Muktabar, Kakanwil Banten, Tejo Harwanto.
Kanwil Sumsel, Kakanwil Harun Sulianto didampingi juga oleh Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan JDIH, Vonny Destika Sari, Kasubbid Pelayanan tahanan, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi, I Wayan Tapa Diambara, Para fungsional penyuluh hukum, fungsional Perancang dan analisis hukum pada Kanwil kemenkumham Sumsel.