Pilkades Serentak 2022
Pilkades Muratara 2022, Sulaini Calon Kades Bumi Makmur Raih Suara Terbanyak, Sempat Tidak Lolos
Pilkades Muratara 2022, Sulaini calon kades nomor urut 4 meraih suara terbanyak pada Pilkades di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Muratara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pilkades Muratara 2022, Sulaini, calon kades nomor urut 4 meraih suara terbanyak pada Pilkades di Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sulaini, yang sebelumnya sempat tidak lolos menjadi calon kades, akhirnya memenangkan kontestasi Pilkades Muratara 2022 di desanya.
Kabar Sulaini meraih suara terbanyak pada Pilkades Muratara 2022 di Desa Bumi Makmur diketahui dari kuasa hukumnya, Abdul Aziz yang mendampinginya memperjuangkan hak untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kades Bumi Makmur.
"Alhamdulillah, dengan menempuh jalan panjang dan berliku akhirnya meraih hasil yang baik, ini mungkin sudah menjadi garis tangan beliau," kata kuasa hukum Sulaini, Abdul Aziz pada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Sulaini mengungguli tiga kandidat calon kades lainnya dari hasil penghitungan suara pilkades Desa Bumi Makmur, Kamis (22/9/2022) kemarin.
Sulaini meraih 1.326 suara, disusul Sadino mendapat 1.244 suara, kemudian Dedi Ismail memperoleh 230 suara dan Eduardo hanya 66 suara.
Baca juga: Pilkades Ogan Ilir 2022 di Desa Tanjung Sejaro Dibatalkan, Calon Kades Mengundurkan Diri
Ada 17 suara yang tidak sah dengan total yang menggunakan hak suara sebanyak 2.883 pemilih.
"Sulaini unggul 82 suara dari calon yang meraih suara terbanyak kedua yaitu Sadino," kata Abdul Aziz.
Dia bersyukur kliennya mendapat kepercayaan dari masyarakat Desa Bumi Makmur untuk memimpin pada periode 2022-2028.
Pihaknya juga memberikan apresiasi dalam pelaksanaan pilkades tersebut berjalan dengan lancar, damai, dan sangat demokratis.
"Mulai saat ini tidak ada lagi nomor 1, 2, 3 dan 4, semuanya menyatu untuk Desa Bumi Makmur yang lebih baik lagi. Kita lupakan perbedaan dukungan dan pilihan, karena itu adalah konsekuensi atas demokrasi," ujar Abdul Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Sulaini sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah verifikasi berkas oleh panitia pilkades tingkat kabupaten pada 7 September 2022.
Dia tidak lolos karena ijazah paket yang diajukannya sebagai syarat pendaftaran diragukan keabsahannya oleh panitia pilkades.
Kemudian, Sulaini mengajukan upaya keberatan melalui Kantor Hukum Abdul Aziz dan Partner atas keputusan Panitia Pilkades tingkat kabupaten tersebut.
"Setelah berbagai upaya kita lakukan untuk meyakinkan pantia bahwa klien kami memenuhi syarat, akhirnya tanggal 14 September 2022 klien kami dinyatakan memenuhi syarat," kata Abdul Aziz.