Berita Nasional

Syarat Pegawai yang Terkena PHK Untuk Dapat BSU Rp 600 Ribu, Segera Cek Nama Anda, Cair Pekan Ini

Menurut laman resmi Kemnaker, pekerja yang telah di PHK masih bisa mendapatkan BSU, tetapi dengan syarat yang berlaku.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Syarat Pegawai yang Terkena PHK Untuk Dapat BSU Rp 600 Ribu, Segera Cek Nama Anda, Cair Pekan Ini 

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

(Tribunnews.com/Yurika/Latifah)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved