Berita Nasional

Syarat Pegawai yang Terkena PHK Untuk Dapat BSU Rp 600 Ribu, Segera Cek Nama Anda, Cair Pekan Ini

Menurut laman resmi Kemnaker, pekerja yang telah di PHK masih bisa mendapatkan BSU, tetapi dengan syarat yang berlaku.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Syarat Pegawai yang Terkena PHK Untuk Dapat BSU Rp 600 Ribu, Segera Cek Nama Anda, Cair Pekan Ini 

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Mulai Disalurkan ke Rekening Himbara, Simak Cara Cek Penerima secara Online

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved