Berita Lubuklinggau
Oknum Pegawai RS Siti Aisyah Lubuklinggau Asusila ke Keluarga Pasien, Ini Modus Pelaku
Oknum pegawai RS Siti Aisyah Lubuklinggau-rumah sakit daerah milik pemerintah- inisial HM (35) ditangkap polisi berbuat asusila ke keluarga pasien.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Oknum pegawai RS Siti Aisyah Lubuklinggau-rumah sakit daerah milik pemerintah- inisial HM (35) ditangkap polisi karena berbuat asusila ke keluarga pasien.
Pelaku HM pegawai RS Siti Aisyah sehari-hari bertugas sebagai petugas kesehatan tersebut saat ini sudah diamankan pihak kepolisian karena melakukan aksi pencabulan kepada anak dibawah umur.
Oknum pegawai RS Siti Aisyah yang bertindak asusila ini tercatat warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tersangka HM dijemput paksa Tim Macan Polres Lubuklinggau di rumah sakit setelah dilaporkan pihak keluarga, Kamis (15/9/2022) malam.
Berdasarkan informasi dihimpun kejadian bermula saat korban sedang menunggu ayuknya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Saat tengah tengah duduk, korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban untuk mengobrol.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Tanjung Raja Ogan Ilir Ditemukan Tewas Tak Wajar, Kondisi Mayat Terikat Tali
Di tengah obrolan pelaku memuji tubuh korban cocok untuk masuk polisi.
Kemudian pelaku mengatakan kalau hendak masuk polisi harus dicek kesehatan dulu dan di cek kemaluannya.
Setelah mengobrol itu pelaku mengajak korban ke lantai dua rumah sakit, saat dalam ruangan pelaku melakukan pengecekan kemaluan korban.
Namun, bukannya dilakukan pengecekan pelaku malah melakukan pencabulan, seketika itu korban kaget langsung berteriak lari kebawah.
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung marah dan mencari perawat tersebut.
Untuk menghindari amukan keluarga, rupanya pelaku telah diamankan di ruangan perawat rumah sakit Siti Aisyah.
Karena tidak terima keluarga pun melaporkan kasus pencabulan itu ke pihak kepolisian resort Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara membenarkan, setelah mendapat laporan perbuatan Cabul tersebut kemudian dilakukan penangkapan pada Kamis (15/92022) malam sekira pukul 23.00 Wib.
"Pelaku ditangkap Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin yang langsung mendatangi TKP setelah mendapat laporan," ungkapnya.