Breaking News

Berita Palembang

Bripka MS Ada Catatan Gangguan Jiwa, Begini Kelanjutan Kasus Oknum Polisi Pukul TNI di Palembang

Update Kasus Oknum Polisi pukul Anggota PM TNI di Palembang. Bripka MS dipastikan memiliki catatan gangguan jiwa.

Media Sosial
Viral Videp Bripka MS oknum polisi pukul PM TNI Palembang di Jl Jenderal Sudirman depan Taman Makam Pahlawan Palembang menangis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus oknum polisi pukul anggota TNI di Palembang terus bergulir.

Kabar terbaru, Bripka MS yang memukul Polisi Militer (PM) TNI di Palembang berinisial Prada IF ternyata memiliki catatan gangguan jiwa.

Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Erlangga mengatakan, Bripka MS memiliki catatan "kartu kuning".

"Ada catatan kartu kuning. Catatan itu lagi kita minta di Dokkes," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022). 

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Erlangga mengungkapkan sudah ada rencana untuk memasukkan Bripka MS ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang. 

Sebab selama menjalani penahanan di Direktorat Tahti Polda Sumsel, Bripka MS sering merasa tidak tenang. 

Bahkan Bripka MS juga ditempatkan di sel khusus agar tidak mengganggu tahanan lain. 

"Biarpun di sel khusus, tapi dia tetap diawasi petugas. Cuma saya belum tahu apakah sudah dibawa atau belum saya belum dapat updatenya," ungkap Erlangga. 

Lanjut dikatakan, sebelum ditempatkan di Biddokkes, Bripka MS sebelumnya bertugas di Bid Humas Polda Sumsel. 

Namun seiring berjalannya waktu, Bripka MS menunjukkan ciri-ciri adanya  gangguan kesehatan mental. 

"Makanya dia dimutasi ke Biddokkes dalam rangka berobat," ujarnya. 

Saat ini Bripka MS masih berstatus sebagai terperiksa. 

Meski demikian, Erlangga memastikan proses hukum terhadap dijalankan sebagaimana mestinya terhadap Bripka MS. 

Selain fokus ke pidana umum, Bid Propam Polda Sumsel juga tengah mendalami sidang disiplin bagi Bripka MS. 

"Proses hukumnya tetap berjalan, tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku.  Dia memang ada catatan kartu kuning,  tapi berkas tetap kita proses. Biar nanti Pengadilan yang akan memutuskan apakah dia dapat diproses hukum atau bagaimana," ujarnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved