Sejarah Hari Palang Merah Indonesia (PMI) Diperingati Setiap 17 September, Ini Tugas-tugasnya

Artikel ini memuat sejarah Hari Palang Merah Indonesia (PMI) yang diperingati setiap 17 September beserta tugas-tugasnya.

Tribun Sumsel
Sejarah Hari Palang Merah Indonesia 

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan engan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.

Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Oleh karena itu, pada bulan September hari bersejarah Palang Merah di Indonesia diperingati atau dirayakan sebanyak dua kali yakni Hari Palang Merah Indonesia yang jatuh pada tanggal 3 September dan Hari Palang Merah Nasional diperingati pada tanggal 17 September.

Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Tugas PMI :

1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya.

2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan pembinaan relawan.

4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan.

5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan.

6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri.

7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved