Berita Palembang
Endang Layangkan SP ke Fraksi Golkar DPRD OI, DPD Sumsel: Tidak Ada Dualisme
Terkait Dualisme golkar Ogan ilir (Oi) yang digembor gemborkan, DPD golkar Sumsel menegaskan tidak ada dualisme di Golkar Ogan Iir.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,-DPD partai Golkar provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan, tidak ada dualisme kepengurusan DPD Partai Golkar di Ogan Ilir (OI) seperti yang digembar-gemborkan.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel, RA Anita Noeringhati, usai memimpin rapat konsolidasi bersama DPD Partai Golkar OI di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel, Kamis (15/9/2022).
"DPD Partai Golkar Sumsel yang punya kewenangan mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar kabupaten/kota, mengakui dan hanya mengeluarkan SK DPD Partai Golkar OI dengan Ketua Endang PU Ishak dan Sekretaris Hakim. Diluar itu tidak ada lagi SK kepengurusan yang lain," tegas Anita didampingi Sekretaris DPD Andie Diniealdi.
Anita menyebut jika sebelumnya SK DPD Partai Golkar OI ini juga, telah diuji di Mahkamah DPP Partai Golkar bahkan di PN Kayuagung, dengan adanya gugatan yang memenangkan kepengurusan DPD Partai Golkar OI dengan Ketuanya Endang PU Ishak.
"Saya hanya ingin memperingatkan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir, kembalilah kepada AD/ART partai karena sudah jelas disebutkan sebagai kader, anggota terlebih anggota fraksi sebagai kepanjangan tangan partai harus tunduk dan patuh dengan PO serta AD/ART Partai Golkar," sebut Anita yang juga ketua DPRD Sumsel ini.
Bagi yang tak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART Partai Golkar Anita menegaskan akan menyampaikan ke DPP Partai Golkar agar diberikan sanksi.
"Dan untuk itu kepada DPD Partai Golkar OI, kami perintahkan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama terhadap Fraksi Partai Golkar DPRD OI. Jika masih juga membangkang akan dikeluarkan surat peringatan selanjutnya hingga sanksi terberat pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar yang notabene pemberhentian sebagai anggota DPRD,," tegasnya.
Ditanya soal PAW terhadap ketujuh Anggota FPG DPRD OI, Anita menegaskan jika di dalam sebuah organisasi termasuk parpol, ada aturan yang mengikat.
Dan bagi yang tidak patuh tentunya bakal dikenakan sanksi yang sepenuhnya akan diserahkan kepada DPD Partai Golkar.
"Jelas akan ada sanksi, karena kita anggota mereka tidak mengakui adanya SK yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Sumsel terkait kepengurusan DPD Partai Golkar OI," tandasnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Andie Dinialdie menambahkan, terkait dinamika kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, seperti yang diketahui, permasalahan tersebut sudah secara jelas dan tegas di putuskan oleh Mahkamah Partai
"Kami dari pengurus DPD Partai Golkar Sumsel, jelas dan tegas tegak lurus terhadap putusan DPP menetapkan Kepengurusan Bapak Endang PU sebagai kepengurusan yang sah," paparnya.
Selain itu, dilanjutkan anggota DPRD Sumsel penegasan tidak ada dualisme kepengurusan partai Golkar di Ogan Ilir, putusan sudah di tetapkan oleh Mahkamah Partai dan bersifat melekat.
"Meskipun masih ada upaya yang di lakukan oleh pihak bapak Suharto, namun belum ada putusan terbaru terkait hal tersebut yang kami terima, jadi kami DPD Partai Golkar Sumsel tetap berpatokan pada putusan Mahkamah Partai yang terakhir, " ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak yang ikut dalam rapat tersebut mengamini apa yang disampaikan oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel.
"Setiap kader dan anggota Partai Golkar harus tunduk dan patuh. Kami siap menjalankan apa yang telah diperintahkan DPD Partai Golkar Sumsel," imbuhnya.
Menurut Endang, kemelut yang terjadi di DPD Partai Golkar OI sudah berlangsung selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Diawali dengan adanya Musda Ilegal yang dibatalkan oleh DPP Partai Golkar karena tidak mengikutsertakan ketua DPD Partai Golkar OI selaku pemegang mandat.
Lalu, ada keputusan Mahkamah Partai Golkar tanggal 14 Desember 2021 atas gugatan yang dilayangkan dan DPD Golkar OI dibawah ketuanya Endang PU Ishak dimenangkan gugatannya.
Baca juga: Viral Video Siswa SMA Satu Kelas di Pemulutan Selatan Ogan Ilir Ditampar Guru, Ini Faktanya
Dengan lima pokok putusan diantaranya, mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
Lalu, menyatakan sah dan mengikat SK DPD Partai Golkar Sumsel no.117/2018 dan menyatakan kepengurusan berdasarkan SK tersebut dengan Ketuanya Endang PU Ishak adalah sah.
"Menyatakan batal dan tidak sah SK Pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar OI. Serta membatalkan seluruh keputusan dan SK yang dikeluarkan oleh pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar OI serta memerintahkan DPD Partai Golkar Sumsel untuk menerbitkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar OI hasil Musda tanggal 21 Juni 2021," pungkas Endang yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Cawabup OI di Pilkada 2020 silam ini.