Sidang AKBP Dalizon

Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Mantan Kapolres OKU Timur Ditunda, Jaksa Belum Siap

Sidang tuntutan AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT (Ogan Komering Ulu Timur) ditunda, Rabu (14/9/2022).

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang tuntutan AKBP Dalizon mantan Kapolres OKU Timur ditunda, hal ini disampaikan Andi Carson SH kuasa hukum terdakwa saat diwawancarai, Rabu (14/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang tuntutan AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT (Ogan Komering Ulu Timur) ditunda, Rabu (14/9/2022).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penerimaan fee  Dinas PUPR Musi Banyuasin yang menjerat AKBP Dalizon dijadwalkan hari ini

Namun dalam pelaksanaannya, sidang AKBP Dalizon mantan Kapolres OKUT yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut terpaksa ditunda.

Hal ini dikarenakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum siap dengan tuntutannya terhadap AKBP Dalizon.

"Jadi sidang kita tunda satu minggu lagi," ujar Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu SH MH dalam persidangan.

Ditemui setelah persidangan, JPU enggan berkomentar lebih lanjut terkait sidang yang terpaksa ditunda.

Baca juga: Sudirman Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, Kerap Bertransaksi Resahkan Masyarakat

Sementara itu, kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku tidak mempermasalahkan soal penundaan tersebut.

"Tadi dikatakan bahwa JPU belum siap dengan tuntutannya sehingga mereka minta ditunda selama satu minggu. Artinya minggu depan adalah kesempatan terakhir. Jika lewat, ya tidak ada kesempatan lagi. Tidak ada tuntutan bagi klien kami," ujar dia.

Sebelumnya, AKBP Dalizon mengungkap pengakuan mengejutkan dengan adanya setoran Rp.300 juta sampai Rp.500 juta yang wajib diserahkan ke atasan setiap bulannya.

Pengakuan itu disampaikan AKBP Dalizon saat dihadirkan secara langsung ke gedung Pengadilan guna memenuhi agenda mendengarkan keterangan terdakwa , Rabu (14/9/2022).

Terkait apa yang disampaikan AKBP Dalizon, Andi menilai pengakuan tersebut adalah suatu keberanian yang semestinya tidak dikesampingkan.

"Kita harus menghargai dan berpatokan pada fakta persidangan. Dan ya seperti itulah yang disampaikan klien kami dalam persidangan. Pengakuan itu berdasarkan yang dia (AKBP Dalizon) alami. Jadi itu semestinya ditelusuri," ujarnya.

"Klien kami punya keberanian untuk menyampaikan apa yang dia alami," tambahnya.

Fakta Sidang Sebut Setor Uang ke Atasan 

Fakta Sidang AKBP Dalizon  terbaru  terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved