Berita Nasional

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Kini yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Ihsanuddin
PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe kini tengah menjadi sorotan dan dalam masalah.

Hal tersebut tak lepas usai KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi.

Kini yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pembekuan rekening Gubernur Papua Lukas Enembe atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan memang didapati adanya transaksi yang jumlahnya terbilang fantastis yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Kendati begitu, Alex belum dapat memastikan soal transaksi sebanyak puluhan miliar itu.

Sebab sejauh ini pihaknya bersama PPATK masih melakukan pendalaman.

Termasuk perihal, dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di pemerintahan provinsi Papua tersebut.

"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE sudah dilakukan," kata Alex.

Tak hanya itu, pendalaman yang dilakukan juga untuk mengetahui perihal adanya penggunaan fasilitas private jet yang dimanfaatkan Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri.

Dirinya lantas mempertanyakan, ada atau tidaknya dana yang dikhususkan Pemprov Papua untuk penggunaan private jet tersebut.

"Termasuk keberadaan yang bersangkutan ke luar negeri, menggunakan private jet siapa yang mendanai. apakah dari pemprov mendanai untuk menyewa pesawat untuk berobat dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Kekayaan Lukas Enembe Gubernur Papua Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Total Punya Aset Rp 33 Miliar

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi KPK Minta Imigrasi Cegah Bepergian ke Luar Negeri

Sebelumnya, PPATK membeberkan alasan pihaknya membekukan beberapa rekening bank yang berkaitan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe setelah yang bersangkutan diduga dalam tindak pidana suap dan gratifikasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan beberapa pihak.

"Sudah sejak beberapa waktu lalu beserta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ivan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/9/2022).

Ivan menyatakan, alasan pembekuan atau pemblokiran itu dikarenakan adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar.

"Karena transaksi tidak sesuai profile, nilai signifikan dan ada proses analisis di kami," ucap dia.

Kendati demikian, Ivan tidak memerinci ada berapa jumlah uang dalam rekening yang dibekukan atau diblokir tersebut.

Sebab kata Ivan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rekening yang dibekukan tersebut.

"Kami masih dalam proses ya. Sangat besar dan tidak sesuai profile para pihak," tukas dia.

Lukas Enembe Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga kepala daerah di Papua sebagai tersangka korupsi. Kekinian, Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, penetapan terhadap para tersangka itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.

"Sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyaraat papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dari berbagai pihak terutama dari informasi masyarakat," sambungnya.

Adapun ketiga kepala daerah Papua yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak; Bupati Mimika Eltinus Omaleng serta Gubernur Papua Lukas Enembe.

Alex menegaskan, penetapan keseluruhan tersangka dilakukan berdasarkan hasil alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut tiga kepala daerah. Bupati Mimika, Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE," tutur Alex.

"Tentu kami sudah punya cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi, kami juga mendapat dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," sambung dia.

Atas penetapan ketiga tersangka tersebut, Alex meminta peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu semata-mata kata dia, agar pembangunan di Papua semakin sejahtera. Sebab dirinya menyatakan, ada puluhan triliun dana otonomi khusus yang sejatinya disalurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua bisa terhambat karena adanya perilaku tindak pidana korupsi.

"Jika praktik korupsi itu terus berlangsung, kami mengkhawatirkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatakan kesejahteranan Papua gak terwujud," tukas Alex.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved