Berita Nasional
Melihat Harta Kombes Anton Setiawan, Diduga Peras AKBP Dalizon Rp 500 Juta Per Bulan, Tak Masuk Akal
Nama Kombes Pol Anton Setiawan banyak menjadi perhatian karena diduga memeras eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Rp 500 juta tiap bulannya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Kombes Pol Anton Setiawan kini tengah menjadi perhatian publik.
Nama Kombes Pol Anton Setiawan menjadi perhatian bukan karena terlibat dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo yang mana banyak pejabat polisi terseret dalam kasus tersebut.
Nama Kombes Pol Anton Setiawan banyak menjadi perhatian karena diduga memeras eks Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Rp 500 juta tiap bulannya.
Diketahui, nama Kombes Anton Setiawan jadi sorotan usai disebutkan oleh AKBP Dalizon di dalam persidangan pada Rabu (7/9/2022) lalu.
AKBP Dalizon yang berstatus terdakwa dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019 menyebut nama Kombes Anton Setiawan yang saat itu menjabat Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Kepada majelis hakim, AKBP Dalizon mengaku diwajibkan menyetor uang sebesar Rp 300-500 juta per bulan kepada Direskrimsus Polda Sumatera Selatan kala itu, Kombes Anton Setiawan.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres.
Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).
Pengakuan itu pun langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.
"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.
Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp.10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Musi Banyuasin, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Dia menuturkan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
Uang tersebut tak dimakan AKBP Dalizon sendiri.
Melainkan dia setor ke atasan dan ada juga yang dibagi ke para anak buahnya.
"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya.
Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit.
Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
Baca juga: AKBP Dalizon Terdakwa Dugaan Korupsi Mengaku Setor Ratusan Juta ke Atasan, Ini Kata Polda sumsel
Baca juga: Potret Kombes Pol Anton Setiawan Diduga Terima Uang Gratifikasi Rp 4,75 M dari AKBP Dalizon,Sosoknya
Segini Harta Laporan Kekayaan Kombes Anton Setiawan
Sementara itu, melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kombes Anton Setiawan tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya.
Keduanya dilakukan pada tahun 2019.
Namun saat itu, Kombes Anton Setiawan belum menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumsel.
Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Sumsel sejak awal 2020 lalu.
Sedangkan mengacu pada laporan terakhir Kombes Anton Setiawan di laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ saat itu dia masih menjabat sebagai Kapolres Kota Bandar Lampung.
Dalam laporan LHKPN terakhirnya, dituliskan total kekayaan Kombes Anton Setiawan tak masuk akal lantaran hanya Rp 469.700.000 juta atau jauh lebih kecil dibanding uang jatah yang disebutnya diterima dari AKBP Dalizon Rp 500 juta tiap bulannya.
Dalam laporannya itu, dituliskan harta kekayaan Kombes Anton Setiawan berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 295.000.000.
Rinciannya, tanah seluas 118 m2 di Lampung Selatan senilai Rp 150.000.000 dan tanah seluas 116 m2 yang juga di Lampung Selatan seluas Rp 145.000.000.
Kemudian, untuk kendaraan, Kombes Anton Setiawan tercatat memiliki harta senilai Rp 140.200.000 yang terdiri dari Mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp 135.000.000 dan Motor Yamaha tahun 2012 senilai Rp 5.200.000.
LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh Kombes Anton Setiawan pada tahun 2019 lalu. Dalam LHKPN terakhirnya, harta Anton Setiawan tercatat hanya Rp 469.700.000 juta atau jauh lebih kecil dibanding uang jatah yang disebutnya diterima dari AKBP Dalizon Rp 500 juta tiap bulannya.
Untuk harta bergerak lainnya milik Kombes Anton Setiawan tercatat ada Rp 34 juta dan kas Rp 500 ribu sehingga total keseluruhan Rp 469.700.000.
Disebut Dilindungi Bareskrim
Dalam kasus AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan disebut dilindungi oleh Bareskrim Polri.
Tudingan itu muncul dari Indonesia Police Watch (IPW).
Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir untuk diperiksa.
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.
Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.
"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.
Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.
Yang menjadi sorotan IPW, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.
Menurutnya, pimpinan Polri tidak boleh melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Tanggapan Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan soal melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.
Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Hanya saja, Agus membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri.
Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com