Berita Nasional
BSU Rp 600 Ribu Mulai Dicairkan Hari ini, Segera Cek Nama Anda Disini Jika Belum Menerima
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan BSU mulai cair pada hari ini, Senin (12/9/2022).
TRIBUNSUMSEL.COM - Mulai Senin (12/9/2022) sejumlah pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 3,5 juta sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU ini merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah sebagai timbal balik menaikkan BBM subsidi berjenis solar dan pertalite.
Seperti diketahui, BSU diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu yang memenuhi persyaratan.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan BSU mulai cair pada hari ini, Senin (12/9/2022).
Ia menjelaskan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing.
Kemudian, penerima dapat mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin ini.
"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (hari ini) sesuai operasional Bank Himbara."
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ujarnya dalam keterangan di laman Kemnaker, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Cek Rekening Himbara Sekarang, BSU Rp 600 Ribu untuk Pekerja Tahap 1 Sudah Cair
Baca juga: Penerima BSU 2022 Sudah Terdaftar Namun Belum Cair? Segera Lakukan Langkah Berikut
Cara Cek Penerima BSU
Dikutip Tribunnews.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut cara untuk mengecek penerima BSU Rp 600 ribu:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Tahap penyaluran BSU 2022, berikut ini cara mengecek penerima BSU. (bsu.kemnaker.go.id)
Sebagai informasi, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.
Lalu, BSU disalurkan bagi pekerja di wilayah Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com