Penerima BSU 2022 Sudah Terdaftar Namun Belum Cair? Segera Lakukan Langkah Berikut
Artikel ini memuat cara menyelesaikan status penerima BSU 2022 yang sudah terdaftar namun belum cair.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang sudah terdaftar namun belum menerima BSU perlu memahami cara mengatasi permasalahan ini.
Pekerja dan karyawan yang telah terdaftar di bsu.kemnaker/go.id hanya tinggal menunggu pencairan BSU tahun 2022 yang dilakukan pada September ini.

Untuk mengetahui status penerima BSU tahun 2022 bisa dilakukan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau satudata.kemnaker.go.id.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun bagaimana apabila pekerja dan karyawan sudah terdaftar sebagai penerima BSU namun belum cair atau mendapatkan manfaat dari bantuan ini?
Apabila Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji dan belum mendapatkan BSU, segera melakukan langkah berikut.
- Chat akun WhatsApp BSU BPJS Ketenagakerjaan di nomor : 081380070175
- Percakapan juga bisa dilakukan melalui link : https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respons
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022
Karyawan dan pekerja bisa mendapatkan BSU tahun 2022 apabila memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.