Berita Nasional
Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, di PTDH Karena Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada bekas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo terus menjadi perhatian publik.
Bahkan, kasus ini menarik sejumlah pihak.
Yang terbaru, kasus ini menarik AKBP Jerry Raymond Siagian.
Seperti diketahui, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada bekas Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.
Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Jerry juga diberi sanksi administrasi, yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri, dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Farhat Abbas Bandingkan Hukuman Tommy Suharto Kasus Hakim Agung
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Tak Lakukan Pembunuhan Berencana: Dihukum Jangan Diatas 12 Tahun
AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik pada Jumat (9/9/2022) sore.
Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.
Tiga anggota sidang etik adalah Kombes Rachmat Pamudji, Kombes Setiasginting, dan Kombes Pitra Ratulangi.
Sidang etik itu menghadirkan 13 saksi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE, serta ML dan YM dari LPSK.
Jerry disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
