Berita Nasional

PERAN AKBP Pujiyarto di Kasus Brigadir J Terkuak, 8 Jam Sidang Etik Dapatkan Sanksi Ini, Pasrah

AKBP Pujiyarto eks Kasbudit Renakta ikut terjerat dalam pusaran kasus pembunuhan brigadir J alias Yoshua jalani sidang kode etik jumat kemarin.

Editor: Moch Krisna

TRIBUNSUMSEL.COM -- AKBP Pujiyarto eks Kasbudit Renakta ikut terjerat dalam pusaran kasus pembunuhan brigadir J alias Yoshua jalani sidang kode etik jumat kemarin.

AKBP Pujiarti dinilai melakukan kesalahan lantaran tak profesional menangani laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi

Baca juga: Tiara Marleen Menghindar Bertemu Haji Faisal di Ultah Chika, Imbas Jadi Tersangka?, Doddy Dicari

AKBP Pujiyarto mendapatkan sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf yang dijatuhkan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (9/9/2022).

“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). ((Ist))

Dedi menjelaskan AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022.

Di dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yoshua ( Brigadir J) saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.

Baca juga: Curiga Gelagat Suami, Diam-diam Wanita Ini Pasang CCTV Tak Disangka Suami Main Belakang Sama ART

“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” ujar Dedi.

AKBP Pujiyarto disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus smp 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri.

Raut Wajah Ferdy Sambo Disidang Kode Etik Jadi Sorotan
Raut Wajah Ferdy Sambo Disidang Kode Etik Jadi Sorotan (Youtube Screenshoot Kompas TV)

AKBP Pujiyarto juga dikenakan sanksi perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela.

“Selain itu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucap dia.

Adapun pengusutan perkara etik ini merupakan buntut dari peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, total ada lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu, ada juga 7 tersangka dan 28 anggota yang diduga melanggar etik di kasus obstruction of justice untuk mengganggu pengusutan kasus Brigadir J.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 10 September di Seluruh Provinsi Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved