Berita Nasional

Susno Duadji Beri Penjelasan Kenapa Putri Candrawathi Tak Juga Ditahan Polisi, Sebut Ada 3 Macam

Kini Susno Duadji buka suara mengenai  Putri Candrawathi tidak di tahan oleh polisi.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Slamet Teguh
Youtube Polisi OH Polisi
Kini Susno Duadji buka suara mengenai Putri Candrawathi yang tidak di tahan oleh polisi, Kamis(8/9/2022). 

"Dalam kasus pembuktian tindak pidana pelecehan seksual, tindak pidana asusila dan tindak pidana apapun juga di Indonesia, tidak ada pembuktian terbalik," ucapnya.

Adapun keterangan yang didapatkan Komnas HAM hanya bermodalkan kesaksian yang bersangkutan, yakni Putri Candrawathi.

Hal ini dikatakan Susno Duadji bukan menjadi sebuah pembuktian dalam sebuah kasus.

Meningat kasus pembunuhan brigadir J sudah menjadi perhatian nasional

"Jadi jangan bertanya kepada keluarga (Putri Candrawathi) atau Yosua, 'Buktian kalau kami tidak berbuat', tidak begitu," jelas Susno.

Adapun keterangan yang didapatkan Komnas HAM hanya bermodalkan kesaksian yang bersangkutan, yakni Putri Candrawathi.

Hal ini dikatakan Susno Duadji bukan menjadi sebuah pembuktian dalam sebuah kasus.

Meningat kasus pembunuhan brigadir J sudah menjadi perhatian nasional

"Jadi jangan bertanya kepada keluarga (Putri Candrawathi) atau Yosua, 'Buktian kalau kami tidak berbuat', tidak begitu," jelas Susno.

"Kalau dia berbuat sangka asusila, buktikan, mana buktinya? Ternyata hanya ada keterangan saksi, itu pun ya, coba dicek, bener apa nggak, bohong apa nggak?" simpul Susno.

Keterangan saksi tidak menjadi bernilai jika tidak ada bukti-bukti yang dapat menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan kepada Brigadir J tersebut.

Susno Duadji lantas meminta Komnas HAM perlu memahami konteks yang dia sampaikan.

Susno Duadji memberi peringatan, jangan hanya menjadi pendengar lalu begitu saja langsung disampaikan kepada publik tanpa ada pembuktiannya.

"Keterangan saksi, 1.000 orang pun itu tidak ada nilainya kalau hanya itu saja, keterangan lain nggak ada." tuturnya.

Klik Disini Melihat Berita Lainnya Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved