Berita Nasional

Susno Duadji Beri Penjelasan Kenapa Putri Candrawathi Tak Juga Ditahan Polisi, Sebut Ada 3 Macam

Kini Susno Duadji buka suara mengenai  Putri Candrawathi tidak di tahan oleh polisi.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Slamet Teguh
Youtube Polisi OH Polisi
Kini Susno Duadji buka suara mengenai Putri Candrawathi yang tidak di tahan oleh polisi, Kamis(8/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini publik sangat menanti keadilan bagi keluarga Brigadir J.

Meskipun Ferdy Sambo dan rekannya sudah menjadi tersangka, tapi keluarga masih meminta Ferdy Sambo benar benar dihukum berat.

Selain itu publik sudah geram dengan keluarga Ferdy Sambo.

Kini Susno Duadji buka suara mengenai Putri Candrawathi yang tidak di tahan,dilansir Youtube Polisi Oh Polisi.

"BU PC memang tidak ditahan memang kalau kita katakan tahanan, itu hak subjeckif tapi jangan melupakan keadilan masyarakat,rasa keadilan," ujar Susno Duadji,Kamis(7/9/2022).

Kini Susno Duadji buka suara mengenai  Putri Candrawathi tidak di tahan oleh polisi apa untuk ruginya, Kamis(8/9/2022).
Kini Susno Duadji buka suara mengenai  Putri Candrawathi tidak di tahan oleh polisi apa untuk ruginya, Kamis(8/9/2022). (Youtube Polisi OH Polisi)

Baca juga: Susno Duadji Minta Dokter Pertama yang Autopsi Brigadir J Dinonaktifkan, Ito Sumardi Beri Jawaban

Baca juga: SUSNO DUADJI Peringatkan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua, Buktinya Mana? Coba Cek

"Tidak bisa kita ini hak saya, kita yang menentukan marilah Polri belajar untung ruginya apa sih, kalau ditahan untungnya apa, kalau tidak ditahan ruginya apa," jawab Susno Duadji.

Disebutkan kalau Putri Candrawathi ditahan, ada tiga macam jenis tahanan.

"Ditahan tahanan negara, tahanan rumah dan tahanan kota, tinggal pilih yang mana ditetapkan polisi," ujarnya.

Susno Duadji menyebut kalau Putri Candrawathi boleh ditahan di rumah.

"Boleh, namanya tahanan, tahanan jenis mana ini tahanan itu dihitung," ujarnya.

Kini publik menunggu bagaimana nasib selanjutnya dari Putri Candrawathi.

SUSNO DUADJI Peringatkan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua, Buktinya Mana? Coba Cek

Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan tindakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J di Magelang membuat eks Kabareskrim Polri Susno Duadji bereaksi.

Melansir dari youtbe TVOne, Jumat (2/9/2022) mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji menyebut jika Komnas HAM terlalu buru-buru dalam memberikan pernyataan.

Pasalnya, Susno Duadji menilai tidak ada pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.

"Dalam kasus pembuktian tindak pidana pelecehan seksual, tindak pidana asusila dan tindak pidana apapun juga di Indonesia, tidak ada pembuktian terbalik," ucapnya.

Adapun keterangan yang didapatkan Komnas HAM hanya bermodalkan kesaksian yang bersangkutan, yakni Putri Candrawathi.

Hal ini dikatakan Susno Duadji bukan menjadi sebuah pembuktian dalam sebuah kasus.

Meningat kasus pembunuhan brigadir J sudah menjadi perhatian nasional

"Jadi jangan bertanya kepada keluarga (Putri Candrawathi) atau Yosua, 'Buktian kalau kami tidak berbuat', tidak begitu," jelas Susno.

Adapun keterangan yang didapatkan Komnas HAM hanya bermodalkan kesaksian yang bersangkutan, yakni Putri Candrawathi.

Hal ini dikatakan Susno Duadji bukan menjadi sebuah pembuktian dalam sebuah kasus.

Meningat kasus pembunuhan brigadir J sudah menjadi perhatian nasional

"Jadi jangan bertanya kepada keluarga (Putri Candrawathi) atau Yosua, 'Buktian kalau kami tidak berbuat', tidak begitu," jelas Susno.

"Kalau dia berbuat sangka asusila, buktikan, mana buktinya? Ternyata hanya ada keterangan saksi, itu pun ya, coba dicek, bener apa nggak, bohong apa nggak?" simpul Susno.

Keterangan saksi tidak menjadi bernilai jika tidak ada bukti-bukti yang dapat menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan kepada Brigadir J tersebut.

Susno Duadji lantas meminta Komnas HAM perlu memahami konteks yang dia sampaikan.

Susno Duadji memberi peringatan, jangan hanya menjadi pendengar lalu begitu saja langsung disampaikan kepada publik tanpa ada pembuktiannya.

"Keterangan saksi, 1.000 orang pun itu tidak ada nilainya kalau hanya itu saja, keterangan lain nggak ada." tuturnya.

Klik Disini Melihat Berita Lainnya Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved