Berita Nasional
Susno Duadji Beri Penjelasan Kenapa Putri Candrawathi Tak Juga Ditahan Polisi, Sebut Ada 3 Macam
Kini Susno Duadji buka suara mengenai Putri Candrawathi tidak di tahan oleh polisi.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM-Saat ini publik sangat menanti keadilan bagi keluarga Brigadir J.
Meskipun Ferdy Sambo dan rekannya sudah menjadi tersangka, tapi keluarga masih meminta Ferdy Sambo benar benar dihukum berat.
Selain itu publik sudah geram dengan keluarga Ferdy Sambo.
Kini Susno Duadji buka suara mengenai Putri Candrawathi yang tidak di tahan,dilansir Youtube Polisi Oh Polisi.
"BU PC memang tidak ditahan memang kalau kita katakan tahanan, itu hak subjeckif tapi jangan melupakan keadilan masyarakat,rasa keadilan," ujar Susno Duadji,Kamis(7/9/2022).

Baca juga: Susno Duadji Minta Dokter Pertama yang Autopsi Brigadir J Dinonaktifkan, Ito Sumardi Beri Jawaban
Baca juga: SUSNO DUADJI Peringatkan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua, Buktinya Mana? Coba Cek
"Tidak bisa kita ini hak saya, kita yang menentukan marilah Polri belajar untung ruginya apa sih, kalau ditahan untungnya apa, kalau tidak ditahan ruginya apa," jawab Susno Duadji.
Disebutkan kalau Putri Candrawathi ditahan, ada tiga macam jenis tahanan.
"Ditahan tahanan negara, tahanan rumah dan tahanan kota, tinggal pilih yang mana ditetapkan polisi," ujarnya.
Susno Duadji menyebut kalau Putri Candrawathi boleh ditahan di rumah.
"Boleh, namanya tahanan, tahanan jenis mana ini tahanan itu dihitung," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana nasib selanjutnya dari Putri Candrawathi.
SUSNO DUADJI Peringatkan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua, Buktinya Mana? Coba Cek
Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan tindakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J di Magelang membuat eks Kabareskrim Polri Susno Duadji bereaksi.
Melansir dari youtbe TVOne, Jumat (2/9/2022) mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji menyebut jika Komnas HAM terlalu buru-buru dalam memberikan pernyataan.
Pasalnya, Susno Duadji menilai tidak ada pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.