Berita Nasional
SUSNO DUADJI Peringatkan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua, Buktinya Mana? Coba Cek
Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan tindakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J di Mag
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pernyataan Komnas HAM yang menyebut ada dugaan tindakan pelecehan seksual Putri Candrawathi dilakukan Brigadir J di Magelang membuat eks Kabareskrim Polri Susno Duadji bereaksi.
Melansir dari youtbe TVOne, Jumat (2/9/2022) mantan jenderal bintang tiga, Susno Duadji menyebut jika Komnas HAM terlalu buru-buru dalam memberikan pernyataan.
Baca juga: Potret Cantik Winny Charita Istri Komjen Agung Budi Maryoto Irwasum Polri
Pasalnya, Susno Duadji menilai tidak ada pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual.
"Dalam kasus pembuktian tindak pidana pelecehan seksual, tindak pidana asusila dan tindak pidana apapun juga di Indonesia, tidak ada pembuktian terbalik," ucapnya.
Adapun keterangan yang didapatkan Komnas HAM hanya bermodalkan kesaksian yang bersangkutan, yakni Putri Candrawathi.
Hal ini dikatakan Susno Duadji bukan menjadi sebuah pembuktian dalam sebuah kasus.
Meningat kasus pembunuhan brigadir J sudah menjadi perhatian nasional
"Jadi jangan bertanya kepada keluarga (Putri Candrawathi) atau Yosua, 'Buktian kalau kami tidak berbuat', tidak begitu," jelas Susno.
Baca juga: KOMNAS HAM Duga Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual di Magelang, Minta Polisi Usut Kembali
Susno Duadji mempertanyakan bukti-bukti yang didapat Komnas HAM terkait kesimpulan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
"Kalau dia berbuat sangka asusila, buktikan, mana buktinya? Ternyata hanya ada keterangan saksi, itu pun ya, coba dicek, bener apa nggak, bohong apa nggak?" simpul Susno.

Keterangan saksi tidak menjadi bernilai jika tidak ada bukti-bukti yang dapat menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan kepada Brigadir J tersebut.
Susno Duadji lantas meminta Komnas HAM perlu memahami konteks yang dia sampaikan.
Susno Duadji memberi peringatan, jangan hanya menjadi pendengar lalu begitu saja langsung disampaikan kepada publik tanpa ada pembuktiannya.
"Keterangan saksi, 1.000 orang pun itu tidak ada nilainya kalau hanya itu saja, keterangan lain nggak ada." tuturnya.
Komnas HAM Duga Ada Pelecehan