Berita Nasional
Sosok AKP Dyah Chandrawati Polwan Pertama Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Inilah sosok AKP Dyah Chandrawati, polwan pertama yang diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. ia telah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok AKP Dyah Chandrawati, polwan pertama yang diduga melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawati hari ini (8/9/2022) yang dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
AKP Dyah Chandrawati diduga telah melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam bertugas di kasus Brigadir J.
Sebaliknya, kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus obstruction of justice yang sedang disidik timsus Polri.
Baca juga: Amarah Hanny Kristianto Sebut Pesantren Az-Zikra Menuju Kehancuran, Pertanyakan Audit Alvin Faiz
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofessionalan dalam melaksanakan tugas. Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction Of Justice," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dilansir dari Tribunnews pada Kamis, (8/9/2022).

Sementara itu, Kombes Pol Sakeus Ginting yang juga Kabag Standardisasi Rowabprof Divisi Propam Polri ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang terhadap sidang AKP Dyah Chandrawati.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menghadirkan dua orang saksi terkait yakni Kombes Murbani Budi Pitono dan Kompol Chuck Putranto.
Sementara dua saksi lainnya merupakan Briptu WTA dan Bripda WW.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada Rabu (7/9/2022).
Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori ringan.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap Dedi Prasetyo.
Baca juga: Susno Duadji Bicara Kemungkinan Irjen Ferdy Sambo Kembali Jadi Jenderal, Akui Miliki Kekuatan
Sosok AKP Dyah Chandrawati

Dyah Chandarawati diketahui merupakan seorang polwan berpangkat perwira pertama tingkat tiga yang memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
AKP Dyah Chandrawati merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo dalam Divisi Propam Polri selaku Paur Subbagsumda Bagrenmin.
AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sebelumnya, ke-empat tersangka Obstruction of Justice sendiri telah memecat dengan tidak hormat anggota Polri yang diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
baca berita lainnya di google news.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com