Autopsi Santri Gontor

Jenazah Santri Gontor AM Diautopsi, Pengacara Sesalkan Ponpes Baru Melapor Pasca Viral

Jenazah Santri Gontor AM (17) diotopsi di pemakaman TPU Sei Selayur Jalan Mayor Zen Palembang. Pengacara Sesalkan Ponpes Baru Melapor Pasca Viral

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia (kiri) bersama kuasa hukum keluarga AM, Titis Rachmawati SH hadir langsung dalam proses autopsi bongkar makam AM di TPU Sei Selayur Jalan Mayor Zen Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (8/9/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan berujung meninggalnya santri gontor berinisial AM (17) terus bergulir.

Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) telah membuat laporan polisi terkait tewasnya AM (17) diduga karena penganiayaan seniornya. 

Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga AM menyesalkan laporan tersebut karena dinilai terlambat. 

Seperti diketahui, pelaporan baru dilakukan PMDG setelah kasus ini viral  tepatnya ketika ibu korban, Soimah mengadukan nasib anaknya ke pengacara kondang Hotman Paris. 

"Kenapa harus terlambat? Kami sangat menyesalkan sekali keterlambatan itu. Setelah viral, mereka baru melapor dan mengajukan permohonan maaf," ujar Titis disela proses otopsi bongkar makam AM di TPU Sei Selayur Palembang, Kamis (8/9/2022).

Keterlambatan itu dinilai Titis sebagai kesalahan fatal yang mengakibatkan almarhum AM dan keluarganya harus menanggung derita. 

Sebab kepolisian terpaksa melakukan otopsi terhadap jenazah AM yang saat ini sudah dimakamkan selama 15 hari. 

Padahal, ketika hari meninggalnya korban, perwakilan pesantren bila membuat laporan secara langsung dan memproses para pelakunya di Polres Ponorogo.

“Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor kan tidak begini di otopsi saat sudah dikubur,” ujarnya. 

Titis berharap, hasil otopsi bisa menjadi bukti baru untuk memperkuat penetapan tersangka atas tewasnya AM. 

Dia juga mengapresiasi Kami mengapresiasi sepenuhnya langkah dari penyidik Ponorogo yang datang Palembang untuk melakukan otopsi. 

"Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap," harapnya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang senior korban yang menjadi terduga pelaku. 

Kedua terduga pelaku terancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

"Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur," ujarnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved