Berita Nasional

BSU Cair Mulai 9 September 2022, Berikut Daftar Pekerja Tak Bakal Menerima Meski Bergaji Rp 3,5 Juta

BSU ini kembali diberikan pemerintah usai pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
BSU Cair Mulai 9 September 2022, Berikut Daftar Pekerja Tak Bakal Menerima Meski Bergaji Rp 3,5 Juta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair mulai 9 September 2022.

Namun nyatanya, masih ada sejumlah pekerja yang tak bakal menerima BSU meski bergaji Rp 3,5 Juta.

BSU ini kembali diberikan pemerintah usai pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, BSU ditargetkan cair minggu ini.

"Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Ternyata Pekerja Bergaji Rp 4,7 Juta Bakal Dapat BSU Rp 600 Ribu, Cair 9 September, Cek Namamu

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 Ribu, Cair Dimulai 1 September 2022

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan BSU, seperti:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Penerima bantuan sosial (bansos) lain seperti: Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Kiki Safitri)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved