Berita Nasional

BSU Cair Mulai 9 September 2022, Berikut Daftar Pekerja Tak Bakal Menerima Meski Bergaji Rp 3,5 Juta

BSU ini kembali diberikan pemerintah usai pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
BSU Cair Mulai 9 September 2022, Berikut Daftar Pekerja Tak Bakal Menerima Meski Bergaji Rp 3,5 Juta 

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Kiki Safitri)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved